Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Dua Pelaku Penyelundup Belasan Penyu Hijau Ditangkap

Keterangan Foto: Dua Pelaku Penyelundup Belasan Penyu Hijau Ditangkap
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com – Tim Unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 ekor penyu hijau di wilayah pesisir pantai Melaya. Dua orang pelaku, Ahmad Sodikin dan Komang Suama, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya tindak pidana penyelundupan penyu di wilayah perairan pesisir pantai Melaya. Pada tanggal 26 Mei 2024, Tim Unit Gakkum Sat Polairud melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 3 ekor penyu hijau di semak-semak pinggir pantai.

Ads Wberita

Selanjutnya, tim mendapatkan informasi tentang transaksi penurunan penyu lagi di wilayah pesisir pantai Pangkung Dedari Melaya. Pada tanggal 27 Mei 2024 dini hari, tim menemukan sebuah mobil Grand Max warna putih yang mengangkut 12 ekor penyu dan 2 orang pelaku. Pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada tanggal 29 Mei 2024.

Baca Juga: Dalam Sebulan Tujuh Tersangka Narkotika di Tabanan Ditangkap https://www.wberita.com/dalam-sebulan-tujuh-tersangka-narkotika-di-tabanan-ditangkap/

Menurut keterangan, para pelaku mendapatkan penyu tersebut dari pesisir pantai Pangkung Dedari Melaya dan akan dibawa ke Denpasar dengan upah Rp 1 juta.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengapresiasi kinerja tim Unit Gakkum Sat Polairud dan menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga pelestarian sumber daya alam serta menginformasikan kepada kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.

“Penyelundupan penyu merupakan tindakan ilegal yang dapat mengancam populasi penyu hijau di alam liar. Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas para pelaku penyelundupan,” ujar AKBP Endang saag pers release di Konservasi Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas Indonesia, Ketua Umum Minta Peran Aktif DPD dan DPC Sukseskan Kegiatan PP-PAUD https://www.wberita.com/wujudkan-generasi-emas-indonesia-ketua-umum-minta-peran-aktif-dpd-dan-dpc-sukseskan-kegiatan-pp-paud/

Penyelundupan satwa liar, termasuk penyu, merupakan tindakan ilegal yang dapat berakibat fatal bagi kelestarian spesies tersebut. Penyu hijau adalah salah satu spesies yang dilindungi dan populasinya di alam liar semakin menurun.

“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuh Endang.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta