Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Fraksi Demokrat DPRD Jembrana Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Tanah Gilimanuk, SHM Tak Bakal Terwujud

Ket Foto: Gelung Kori kelurahan Gilimanuk
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Harapan masyarakat Jembrana yang selama ini menempati tanah Gilimanuk untuk mendapatkan SHM dipastikan bakal kandas.

Hal ini menyusul akan berakhirnya masa kerja Pansus Tanah Gilimanuk 3 jilid dua, namun belum juga mampu menelurkan keputusan final terkait harapan masyarakat Gilimanuk yang telah dinanti-nantikan sejak lama.

Ads Wberita

Keinginan untuk meng SHM kan tanah Gilimanuk tersebut hingga kini tidak terwujud lantaran tidak adanya celah hukum atau aturan yang mendukung keinginan masyarakat tersebut. Lagi-lagi, masyarakat Gilimanuk menjadi korban janji manis elit politik.

Kepastian kandasnya keinginan masyarakat Gilimanuk untuk memproleh SHM akan tanah yang mereka tempati dikuatkan dengan pernyataan dari Fraksi Demokrat DPRD Jembrana. Mereka sepakat satu bahasa akan mengambil langkah walk out jika Pansus Tanah Gilimanuk kembali diperpanjang masa kerjanya atau kembali dibentuk.

“Ini kan masa kerja Pansus Tanah Gilimanuk 3 jilid 2 sudah akan berakhir, tapi belum bisa memenuhi keinginan masyarakat Gilimanuk. Artinya, kami Fraksi Demokrat simpulkan tanah Gilimanuk sudah tidak mungkin di SHM kan,” terang Luh Putu Diah Puspayanthi, anggota DPRD Jembrana Fraksi Demokrat, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, keinginan masyarakat Gilimanuk tersebut agar mendapatkan SHM atas tanah yang mereka tempati sudah sejak lama ditindaklanjuti oleh DPRD dengan membentuk Pansus Tanah Gilimanuk selama tiga kali. Akan tetapi dari kerja Pansus pertama hingga ke tiga tersebut hasilnya juga belum bisa merekomendasikan keinginan masyarakat Gilimanuk tersebut.

“Ini karena memang tidak ada celah aturan yang memungkinkan tanah itu dimintakan menjadi SHM. Itu aset milik pemerintah pusat yang pengelolaannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, tentunya untuk menambah PAD,” imbuhnya.

Karena itu menurut Diah, tidak perlu lagi memperpanjang masa kerja Pansus Tanah Gilimanuk atau membentuk Pansus Tanah Gilimanuk lagi karena sudah pasti hasilnya juga sama. Malah justru terkesan mubasir dan menjadi pemborosan anggaran.

“Ini pandangan kami dari Fraksi Demokrat. Tapi jika tetap dipaksakan memperpanjang Pansus Tanah Gilimanuk atau membentuk Pansus Tanah Gilimanuk, Fraksi Demokrat memutuskan untuk walk out,” tegasnya.

Sebelumnya, pada masa kampanye Pilkada beberapa tahun lalu, Wayan Koster (saat itu calon Gubernur Bali) menyampaikan dan berjanji kepada masyarakat Gilimanuk akan segera mewujudkan keinginan masyarakat Gilimanuk memiliki SHM jika dirinya terpilih menjadi Gubernur Bali.

Janji tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Jembrana setelah Wayan Koster menang Pilkada dengan menandatangani pelepasan tanah Gilimanuk, surat pelepasan tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Jembrana untuk mendapat persetujuan dari DPRD.

DPRD Jembrana kemudian menyikapi surat permohonan pelepasan aset tanah Gilimanuk yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana tersebut dengan membentuk Pansus Tanah Gilimanuk. Sayangnya dewan hingga saat ini tidak berani menyetujui pelepasan aset tanah Gilimanuk tersebut kepada pemerintah Pusat.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta