JEMBRANA,wberita.com!
Team Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil membekuk MRA (20). Salah satu pelaku tunggal dalam tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone, yang terjadi di area Terminal Manuver, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, pada Rabu, (27/8/2025) malam.
Pelaku MRA (20) di amankan Team Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat berada di kawasan Jalan Kampar Kabupaten Banyuwangi, pada hari Kamis, (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Sesuai keterangan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi bernama DSW (19), melaporkan bahwa pelaku yang merupakan temannya meminjam handphone dan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan alasan membeli makanan. Namun, hingga larut malam pelaku tidak kembali, bahkan memblokir nomor korban. Atas kejadian yang dialaminya mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta, kemudian korban DSW (19), berinisiatif untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenal di wilayah Denpasar,” jelas Ipda I Putu Budi Arnaya
Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor di luar Jembrana, dengan modus serupa. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit handphone Oppo A51 hasil dari penjualan barang, serta bukti transfer penjualan senilai Rp4.250.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Sby)













