JAKARTA, wberita.com – Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Rombongan asal Palangkaraya berjumlah 46 orang itu diterima oleh Direktur Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil, Akhmad Sudirman Tavipiyono dan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD), Agus Irawan beserta jajaran pejabat administrator, pengawas serta pelaksana.
Sebanyak 14 kadis beserta kabid dan kasi Disdukcapil kabupaten/kota serta pejabat setingkat Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Kalteng turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Ditjen Dukcapil Sukses Aktivasi IKD bagi 569 Pegawai ANRI https://www.wberita.com/ditjen-dukcapil-sukses-aktivasi-ikd-bagi-569-pegawai-anri/
Direktur Dafdukcapil Tavipiyono, dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Disdukcapil Provinsi Kalteng dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja cakupan program di daerah. “Ini menunjukkan keseriusan Ibu/Bapak semua dalam memajukan layanan publik khususnya administrasi kependudukan di wilayah Kalteng,” kata Direktur Tavip.
Salah satu isu penting yang dibahas adalah pemanfaatan data kependudukan. Direktur IDKD Agus Irawan menjelaskan alur dan prosedur pemanfaatan data kependudukan kepada para peserta pertemuan.
Diskusi hangat antara OPD dan pejabat Ditjen Dukcapil membantu memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil untuk memaksimalkan pemanfaatan data tersebut. Misalnya, Surat Permohonan Persetujuan Pemanfaatan Data harus memuat 6 hal. Yakni: Nama pengguna; Tujuan pemanfaatan data kependudukan; Elemen data yang akan diakses; Metode akses data kependudukan; Data balikan yang akan diberikan; dan Jangka waktu perjanjian kerja sama.
Baca Juga: Lepas Suhajar sebagai Sekjen Kemendagri, Mendagri Apresiasi Kinerja dan Loyalitas https://www.wberita.com/lepas-suhajar-sebagai-sekjen-kemendagri-mendagri-apresiasi-kinerja-dan-loyalitas/
Sementara untuk Badan Hukum Indonesia (BHI), terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya; Keterangan domisili usaha;Surat keterangan izin usaha. Selanjutnya SK dari kementerian yang membidangi urusan hukum mengenai pengesahan BHI; dan rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.
Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk Dukcapil Kalteng, Syarif Hidayat sekaligus kepala rombongan menyampaikan, pertemuan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan adminduk dan memaksimalkan pemanfaatan data kependudukan, khususnya di Kalteng.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari pihak Provinsi Kalteng kepada Direktur IDKD dan Direktur Dafdukcapil. “Kami harapkan langkah-langkah konkret dalam pertemuan ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Syarif.