DENPASAR, BALI — Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memanas. Dalam agenda replik di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026), kuasa hukum pemohon tidak hanya mempertahankan dalil permohonan, tetapi balik mempertanyakan sejumlah keterangan yang muncul dalam jawaban Polda Bali selaku termohon.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), bahkan mengajukan pertanyaan yang cukup tajam: jika dalil penyidik mengenai fakta di lapangan nantinya dapat dibantah dengan bukti, apakah keterangan tersebut juga dapat dipersoalkan sebagai “pemalsuan intelektual”?
Pertanyaan itu muncul ketika GPS membedah konstruksi perkara yang menjerat kliennya dalam dugaan pemalsuan surat.
Menurut GPS, persoalan utama bukan semata-mata apakah dokumen yang dipersoalkan merupakan surat asli atau palsu secara fisik. Sebab, menurutnya, surat yang diterbitkan institusi BPN tersebut secara formil merupakan dokumen yang sah.
Persoalan kemudian bergeser pada isi surat dan fakta yang mendasarinya.
Ia menyebut istilah “pemalsuan intelektual” yang digunakan dalam perkara tersebut sebagai titik yang perlu diuji lebih jauh.
“Suratnya asli, isinya yang mungkin tidak pas,” ujar GPS usai persidangan.
Dalil Drone hingga Pengukuran Dipertanyakan
GPS kemudian menyoroti sejumlah fakta yang menurutnya menjadi bagian dari konstruksi perkara, termasuk soal penggunaan drone, pengukuran dan penunjukan batas tanah.
Ia menegaskan pihaknya siap menghadirkan bukti untuk menguji dalil tersebut.
“Ketika dia yakin bahwa tidak ada drone, kami bisa buktikan ada drone. Bahwa tidak ada pengukuran, kami bisa buktikan ada pengukuran. Bahwa tidak ada penunjukan batas, kami bisa tunjukkan hasil penunjukan batas tanah,” kata GPS.
Dari sinilah kemudian GPS melontarkan pertanyaan balik terhadap termohon.
Jika bukti yang diajukan dalam persidangan nantinya menunjukkan fakta berbeda dengan uraian penyidik, menurut GPS, hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
“Kalau ternyata tiga-tiganya ini ada, apakah kemudian suratnya, dalil termohon yang tertulis kemarin itu bisa dikategorikan pemalsuan intelektual juga? Karena isinya tidak sesuai fakta,” ujarnya.
GPS mengatakan argumentasi tersebut bukan sekadar serangan terhadap penyidik, melainkan bagian dari pengujian terhadap konstruksi hukum perkara yang sedang berjalan.
Tiga Laporan Disebut Satu Rangkaian
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana, membawa perkara tersebut ke konteks yang lebih luas.
Menurut Ariel, perkara yang saat ini menjerat I Made Daging tidak dapat dilepaskan dari laporan-laporan sebelumnya yang pernah diproses Polda Bali.
Ia menyebut terdapat tiga rangkaian laporan yang menurutnya memiliki keterkaitan objek dan peristiwa.
Laporan pertama pada 2024 disebut berkaitan dengan persoalan tata ruang. Kemudian laporan kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan yang menurut Ariel telah dihentikan melalui SP3.
“Kasus ini sebenarnya rangkaiannya ada tiga. Tahun 2024 dilaporkan soal tata ruang, kemudian laporan kedua tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan, SP3. Kasus yang sama ini, yang ketiga sekarang soal surat palsu,” ujar Ariel.
Menurutnya, perubahan konstruksi pasal dalam rangkaian laporan tersebut perlu mendapat perhatian dalam menguji proses penetapan tersangka I Made Daging.
Dikaitkan dengan Sengketa PTUN
Ariel juga mengaitkan penetapan tersangka tersebut dengan perkara yang sebelumnya telah bergulir di PTUN.
Ia menduga proses pidana terhadap I Made Daging dapat memiliki konsekuensi terhadap sengketa pertanahan yang berkaitan dengan pihak lain.
Atas dasar itu, Ariel menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pidana biasa, tetapi harus dilihat dari keseluruhan rangkaian peristiwa dan kepentingan hukum yang berada di belakangnya.
“Kami menganggap ini penyidikan palsu dengan menggunakan alat bukti yang palsu,” kata Ariel.
Namun, tudingan tersebut merupakan versi pihak pemohon dan masih menjadi bagian dari argumentasi yang harus diuji dalam persidangan.
Penahanan Juga Dipersoalkan
Selain substansi dugaan pemalsuan surat, kuasa hukum Made Daging juga mempersoalkan dasar penahanan.
GPS menilai surat penahanan semestinya tidak berhenti pada pencantuman ketentuan undang-undang, tetapi harus menjelaskan kondisi konkret yang menyebabkan seseorang memenuhi syarat untuk ditahan.
Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru mengharuskan adanya kondisi tertentu yang menjadi dasar objektif penahanan.
“Yang mana yang menyebabkan kemudian Pak Daging itu harus ditahan. Itu harus dijelaskan di dalam surat penetapannya,” tegas GPS.
Polda Bali: Tunggu Proses Penyidik
Di sisi lain, kuasa hukum termohon dari Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa persoalan penahanan berada dalam kewenangan penyidik.
Menurut Gatra, kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan prosedur dan SOP yang berlaku.
“Karena itu ada kewenangan, ada SOP. Kewenangannya ada di beliau,” kata Gatra.
Mengenai permintaan agar Made Daging dikeluarkan dari tahanan, Gatra mengatakan pihaknya tidak dapat mengambil keputusan karena hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik.
“Masih kewenangan ada di penyidik. Kita enggak bisa intervensi,” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda duplik dari pihak termohon. Pada tahap ini, Polda Bali akan mendapat kesempatan menjawab seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum Made Daging dalam replik.
Pertarungan argumentasi pun semakin mengerucut pada tiga persoalan utama: validitas penetapan tersangka, dasar penahanan, serta benar atau tidaknya konstruksi dugaan pemalsuan surat yang digunakan penyidik.













