JEMBRANA, wberita.com ! Heboh unggahan di media sosial yang menyebutkan UD Sinar Mulya, toko bangunan di Desa Tegalbadeng barat, Kecamatan Negara, Jembrana, menahan Ijasah karyawannya. Bahkan jika melanggar perjanjian kerja, karyawan wajib menebus ijasah mereka.
Bahkan dalam unggahan akun Ogik yang di share di akun Info Jembrana, disebutkan, apabila ingin berhenti harus membayar 2 juta rupiah untuk menebus ijazah. Akun Ogik juga menyebutkan, jam kerja yang diberlakukan tidak menentu serta lembur tidak di bayar.
Tudingan lain juga menyebutkan bos perusahan bertindak semena-mena terhadap karyawan. Ogik meminta
Disnaker Prov Bali, khususnya Jembrana agar membantunya menyelesaikan masalah ini sehingga ijazah para karyawan cepat di kembalikan.
Terkait tudingan tersebut pihak UD Sinar Mulya dikonfirmasi melalui telpon menerangkan, tidak semua tuduhan yang ditulis karyawan di media sosial benar. Pihak UD Sinar Mulya membantah telah bersikap sewenang-wenang.
“Kami tidak ada sama sekali bersikap sewenang-wenang dengan karyawan. Justru dialah (Ogik) kerja tidak benar dan pernah membuat kesalahan di perusahan,” tegasnya, Selasa (21/4/2025).
Menurutnya, yang bersangkutan bekerja seenaknya, bahkan dia sering bolos kerja tanpa alasan yang jelas. Terkait uang lembur, pihak UD Sinar Mulya mengatakan memang tidak memberikan uang lembur karena dia memberikan sistim kerja borongan, selain memberikan gaji pokok.
“Gaji pokok per minggunya kita berikan empat ratus ribu rupiah. Kalau kerjanya rajin ada bonus yang kami berikan. Tapi kalau uang lembur memang tidak ada karena sistim kerja borongan,” ujarnya.
Sementara untuk tudingan menahan Ijasah karyawan, pihak UD Sinar Mulya mengakuinya. Ijasah karyawan ditahan adalah sebagai jaminan perusahan karena sering ada terjadi karyawan bekerja seenaknya dan berhenti tanpa konfirmasi ke perusahan.
UD Sinar Mulya juga mengakui ada perjanjian tertulis dengan karyawan, jika berhenti bekerja tanpa pemberitahuan sebulan sebelumnya, wajib menebus ijasah senilai satu kali gaji sebulan. Dan perjanjian tersebut telah disepakati oleh karyawan.
Namun demikian pihak UD Sinar Mulya mengaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan disaksikan aparat desa setempat dan Bhabinkamtibmas. Serta ijasah yang bersangkutan sudah dikembalikan saat mediasi.
“Mantan karyawan yang membuat unggahan di medsos juga sudah membuat klarifikasi dan kami anggap masalah ini sudah tuntas. Kami juga tidak berniat menuntut yang bersangkutan ke jalur hukum karena telah membuat unggahan di media sosial,” pungkasnya.(dar)













