Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Hoax, Dewan Telah Setujui Permohonan Penghapusan Aset Tanah Gilimanuk

Ket foto : Kadek Sadnyana, anggota Pansus Tanah Gilimanuk DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Kabar yang beredar di media sosial bahwa DPRD Jembrana telah menyetujui permohonan persetujuan pelepasan aset tanah Gilimanuk, ternyata hoax.

Anggota DPRD Jembrana dari Fraksi Demokrat Kadek Sadnyana, yang juga anggota Pansus Tanah Gilimanuk jilid 3, mengatakan, kabar yang beredar di media sosial yang menyatakan Dewan telah menyetujui permohonan persetujuan pelepasan aset tanah Gilimanuk, sama sekali tidak benar.

Ads Wberita

Menurutnya, pembahasan mengenai permohonan dari Bupati Jembrana tersebut baru ditingkat Pansus, dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Masalah tersebut belum diputuskan didalam rapat Paripurna DPRD Jembrana.

“Kami baru membahasnya di tingkat Pansus. Belum ada keputusan final. Karena nati keputusannya akan diambil melalui rapat Paripurna DPRD Jembrana,” tegasnya, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, dalam rapat Pansus tadi juga belum ada kesepahaman antara fraksi. Hanya fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan setuju aset tanah Gilimanuk dilepas atau dikembalikan ke pemerintah pusat. Fraksi lainnya belum setuju.

“Kami dari Fraksi Demokrat, juga dari Fraksi Gerindra, Golkar dan lainnya belum setuju aset tanah Gilimanuk dilepas, karena berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Lanjut Sadnyana, yang menjadi pertimbangan utama adalah aspek kepastian dari pusat dan aspek hukum serta aspek keadilan. Karena itu, pihaknya mengaku sangat hati-hati untuk mengeluarkan keputusan tentang hal itu, karena salah sedikit bisa berdampak hukum.

“Masalah ini kan sudah muncul sejak jamannya pak Winasa, kemudian muncul lagi pada jaman pak Putu Artha dan muncul lagi di masa pak Tamba, bahkan sampai terbentuk dua kali pansus. Tapi belum juga bisa dilepas. Ini harus dipikirkan matang-matang,” tuturnya.

Kuatirnya menurut Sadnyana, aset itu dilepas, namun pusat tidak bisa memberikan hak milik kepada masyarakat. Malah pusat memberikan pengelolaannya kepada pihak lain, jadinya masyarakat yang menjadi korban.

Karena itu, pihaknya sebagai anggota Pansus Tanah Gilimanuk, akan segera berkordinasi denan pemerintah pusat guna memproleh kepastian, apakah memungkinkan tanah tersebut diberikan hak milik kepada perorangan. Mengingat dalam aturan yang ada syarat diberikannya hak milik kepada pribadi tidak terpenuhi.

“Syarat bisa diberikan kepada perorangan ada aturannya, yakni karena bencana alam dan kemiskinan. Nah kedua syarat itu tidak terpenuhi. Makanya perlu dikonsultasikan ke pusat,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Pansus Tanah Gilimanuk dari fraksi Demokrat DPRD Jembrana Putu Diah Puspayanthi. Menurutnya, menyikapi permohonan persetujuan pelepasan aset tanah Gilimanuk dari Bupati Jembrana, haruslah dilakukan secara hati-hati.

“Kami tidak boleh gegabah menyikapi persoalan ini, salah mengambil keputusan bisa bermasalah dengan hukum. Kami ngak mau nantinya dijadikan tersangka,” ujarnya.

Dalam mengambil keputusan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak berwenang. Diantaranya pihak hukum, termasuk berkonsultasi dengan pihak pusat. Ini perlu dilakukan agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah besar.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta