LOMBOK TIMUR — Disaat Pemda Lombok Timur bersama legislatif tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002, yang dengan tegas melarang secara ketat kegiatan memproduksi, menyalurkan, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman keras atau beralkohol di wilayah Lombok Timur.
Namun, sungguh ironi, unggahan seorang oknum anggota DPRD Lombok Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang memperlihatkan aktivitas makan dan minum di sebuah destinasi wisata dengan bangganya memamerkan botol minuman beralkohol merek Bir Bintang. Hal itu sontak menuai sorotan dan kecaman sejumlah kalangan, diantaranya dari LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB).
Ketua FRB Eko Rahadi, S.H., kepada wartawan dengan tegas mengecam unggahan tersebut. Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh seorang wakil rakyat semestinya mempertimbangkan posisi dan tanggung jawab moral yang melekat pada jabatan sebagai representasi masyarakat.
Sorotan itu muncul di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang sedang menggencarkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol serta melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Dalam konteks tersebut, Eko menilai unggahan yang menampilkan botol minuman beralkohol justru menghadirkan ironi di ruang publik.
“Saat ini Pemda Lotim sedang gencar merevisi Perda minuman beralkohol dan melakukan penindakan, justru ada oknum anggota DPRD yang dengan bangga memamerkan botol minuman beralkohol melalui akun pribadinya,” kata Eko, (7/9/2026).
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan sebotol minuman yang muncul dalam sebuah unggahan. Menurut dia, yang lebih penting adalah pesan moral yang dapat ditangkap masyarakat dari perilaku seorang pejabat publik, khususnya anggota legislatif yang memiliki fungsi representasi dan menjadi bagian dari lembaga negara di tingkat daerah.
Dalam nada kritik yang sedikit menyentil, Eko mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat diminta mengikuti aturan dan norma yang berlaku apabila sebagian orang yang memiliki posisi publik justru memberikan contoh yang dinilainya bertolak belakang. Baginya, jabatan sebagai wakil rakyat semestinya berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga etika, kepatutan, dan citra lembaga.
Terlebih lagi, kata Eko, anggota DPRD yang dimaksud merupakan seorang perempuan. Namun, substansi kritik tersebut, menurut Eko, tidak semestinya berhenti pada persoalan jenis kelamin, melainkan pada kedudukan yang bersangkutan sebagai pejabat publik dan tanggung jawab etis yang melekat pada jabatan tersebut.
“Karena itu, kami mengimbau Badan Kehormatan DPRD Lombok Timur menindaklanjuti persoalan ini secara serius dan objektif. Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan diduga berasal dari partai yang sama dengan Ketua Badan Kehormatan,” tegasnya.
Tidak cukup sampai disitu, ia pun meminta persoalan tersebut menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku.
Menurut dia, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD seharusnya diperiksa melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat biasa, tetapi menjadi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan.
“Kami berharap, Badan Kehormatan DPRD Lombok Timur dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan sehingga tidak berkembang menjadi prasangka publik terhadap lembaga legislatif,” ungkap aktivis senior tersebut.
Sejak berita ini ditayangkan, oknum anggota DPRD tersebut belum merespon konfirmasi wartawan.
Substansi dari anggota Dewan memamerkan botol minuman bir bintang bukan hanya tentang sebuah unggahan sebotol minuman yang terlihat di layar telepon seluler. Namun, yang lebih penting dari itu adalah wakil rakyat yang semestinya menjadi suri tauladan. Terlebih lagi, anggota Dewan selaku lembaga legislasi dan pengawasan yang melekat pada dirinya, justeru mencoreng marwah lembaga legislatif itu sendiri.













