DENPASAR, wberita.com Polda Bali melalui Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) mengambil langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di private villa di Bali.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi pelanggaran dan tindak pidana yang kerap melibatkan WNA di hunian wisata yang dinilai memiliki standar pengawasan yang belum memadai.
Diskusi strategis yang melibatkan Polda Bali dan para pengelola private villa ini digelar di Kayangan Boutique Hotel, Sanur, pada Jumat (14/11).
Acara yang mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing antara Polda Bali dan Pengelola Hunian Wisata” ini dihadiri sekitar 25 perwakilan manajemen pengelola hunian wisata.
Beberapa yang hadir antara lain Kozystay Management (mengelola lebih dari 94 unit villa), Bali Homes Management, Atanaya Sunset Road Kuta, The Hava Resort Ubud, serta perwakilan dari Bali Villa Asosiasi (BVA).
Kanit 3 Subdit IV Ditintelkam Polda Bali, Kompol Niluh Komang Sri Subakti, S.H., M.H., memaparkan sejumlah kerawanan yang sering terjadi di kawasan private villa.
“Kerawanan yang kerap muncul di antaranya kurangnya pengawasan akibat tidak adanya petugas keamanan 24 jam, penerapan SOP keselamatan yang belum optimal, minimnya koordinasi, serta pemahaman yang masih rendah terkait kewajiban pelaporan identitas orang asing secara berkala,” jelas Kompol Sri Subakti.
Forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kepatuhan hukum terkait izin tinggal, perizinan usaha, dan pengelolaan operasional yang melibatkan WNA. Para pengelola juga menyampaikan tantangan yang mereka hadapi dan berkomitmen menjadi mitra strategis Polri dalam upaya deteksi dini.
Aplikasi ‘Cakrawasi’ Wajib Dipakai Mulai Desember
Dalam kesempatan tersebut, Dirintelkam Polda Bali Kombes. Pol. Syahbuddin, S.I.K., memperkenalkan sebuah terobosan baru untuk mempermudah dan memperketat pendataan WNA, yakni aplikasi berbasis web bernama “Cakrawasi” (Cakra Pengawasan Orang Asing).
Aplikasi ini direncanakan akan mulai diterapkan dan wajib digunakan oleh seluruh pengelola hunian wisata di Bali pada Desember mendatang.
“Untuk memudahkan pendataan orang asing, bulan Desember akan mulai diterapkan pendataan melalui website ‘Cakrawasi’. Ini adalah terobosan Polda Bali untuk lebih aktif dan mawas dalam mengawasi keberadaan orang asing di Bali,” ungkap Kompol Sri Subakti.
“Cakrawasi wajib diterapkan di seluruh hunian, dan link web akan segera disampaikan,” tambahnya.
Seluruh peserta diskusi menyambut baik langkah Polda Bali ini dan berkomitmen kuat untuk bersinergi mendukung upaya pendataan dan pengawasan orang asing yang lebih ketat. Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan pariwisata Bali yang lebih aman, tertib, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi internasional yang terpercaya dan berkelas dunia.













