JEMBRANA,wberita.com ! Menindaklanjuti informasi yang santer beredar di media sosial terkait dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan beberapa siswa. Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 5 Mendoyo pada Jum’at (10/10/2025). Kunjungan ini sekaligus untuk melakukan upaya mediasi dari kedua belah pihak orang tua pelaku dan korban.

Setelah melakukan klarifikasi dan mediasi, Komisi I DPRD Jembrana memastikan bahwa insiden yang terjadi pada Rabu (8/10) hanyalah kesalahpahaman antar siswa dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Mediasi Berjalan Kondusif, Kedua Pihak Bersepakat Damai
Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin, bersama para anggota dilaksanakan sejak pukul 09.00 Wita. Mereka diterima langsung oleh pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah, Wali Kelas VII C, Ibu Ni Made Asri Utami, dan Penanggung Jawab UKS, Ibu Heryanthi. Orang tua dari kedua siswa yang berselisih, Ni Komang Trias Darma Yanti dan I Putu Dika Nata Septiana, juga turut hadir.
“Kami datang untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial. Berdasarkan keterangan rinci dari sekolah, wali kelas, dan para siswa yang ada di lokasi, peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman saat persiapan lomba menjelang Kegiatan Tengah Semester (KTS),” jelas H. Sajidin usai kunjungan.
Menurut kronologi yang disampaikan para saksi, pelaku dan korban, perselisihan terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 14.20 Wita. Kejadian dipicu oleh adu mulut antara Trias (kelas VII C) dan Dika (kelas VII C) di area lapangan sekolah setelah latihan lomba.
Sebelumnya Dika sempat melontarkan kalimat, “Kamu lemet-lemetan, tidak usah ikut lomba slodor kemudian Dika melontarkan kata-kata dengan menyebut nama orang tua Trias, karena tersulut provokasi dari kawan-kawannya Dika memukul bahu kanan Trias satu kali. Setelah itu, Trias sempat menangis di kelas dan tiba-tiba lemas hingga harus dilarikan ke ruang UKS. Pihak sekolah sempat menawarkan menghubungi orang tua namun ditolak Trias.
Komisi I kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua siswa beserta orang tua mereka. Proses mediasi berjalan baik dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, berkomitmen menjaga hubungan baik, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi. Kesepakatan damai ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh anggota Komisi I, pihak sekolah, serta unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Terkait isu yang berkembang di media sosial, Komisi I juga melakukan klarifikasi mendalam.
“Kami tegaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan langsung, informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Tidak ditemukan indikasi adanya tindak kekerasan berat atau perundungan sistematis sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,” tegas Sajidin.
Komisi I mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang dapat merugikan siswa dan memperkeruh suasana pendidikan.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bersama bagi sekolah, peserta didik, dan orang tua. Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan lingkungan belajar di Jembrana aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tutup Sajidin.
Senada dengan hal itu Kepala sekolah SMPN 5 berharap kejadian ini yang pertama dan yang terakhir, semoga kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya,” harapnya. (Sby/tim)













