JEMBRANA, wberita.com ! Lama tidak ada aktifitas lantaran disegel pihak Pol PP Jembrana, belakangan aktifitas pengerjaan tambak udang paname bodong mulai terlihat.
Diketahui sekitar setahun lalu, pembangunan tambak udang di pesisir pantai Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dihentikan Pol PP Kabupaten Jembrana lantaran tidak memiliki ijin.
Bukan itu saja, tambak yang lokasinya sebelah selatan pabrik PT Mitra Prodin tersebut, ternyata dibangun diatas tanah negara. Salah satu oknum warga setempat mengontrakan tanah negara tersebut kepada pengusaha asal Jakarta senilai Rp 105 juta per tahun.
Sejak disegel, pemilik tambak kemudian menghentikan aktifitasnya. Namun sejak seminggu belakangan ini, aktivitas pembangunan tambak mulai terlihat kembali. Bahkan informasinya, pemilik tambak tak lama lagi akan menebar bibit.
Pantauan di lokasi tambak pada Rabu, 9 Januari 2025 pagi dan sore, sejumlah pekerja terlihat sedang memasang pagar keliling tambak dengan menggunakan bambu. Sementara pemilik tambak juga terlihat dilokasi melakukan pembersihan.
Terkait hal tersebut, Perbekel Penyaringan I Made Dresta dikonfirmasi terkait adanya aktifitas pembangunan tambak di wilayahnya mengaku tidak mengetahui secara jelas karena belum sempat melakukan pengecekan.
“Kalau informasi adanya pembangunan lagi sudah masuk ke kami, tapi kami belum sempat mengecek karena ada kesibukan lain,” terangnya.
Dijelaskan pula, beberapa waktu lalu pemilik tambak udang tersebut sempat menemui dirinya untuk meminta ijin melanjutkan pembangunan tambak tersebut. Namun dirinya tidak berani mengijinkan karena sebelumnya yang melakukan penyegelan adalah pihak Pol PP Kabupaten.
“Saya suruh dia (pemilik tambak) untuk berkordinasi dengan pihak Pol PP karena itu menjadi kewenangan pihak Pol PP Kabupaten. Kami juga meminta jika Pol PP mengijinkan pembangunan kembali agar bersurat secara resmi ke desa,” tutur Made Dresta.
Namun demikian, Made Dresta meminta agar pembangunan jangan dulu dilanjutkan karena status tanah tersebut masih merupakan tanah negara dan saat ini pihak Desa Adat Penyaringan sudah memproses permohonan hak milik ke BPN Negara.
“Biarkan dulu proses permohonan berjalan. Lagi pula, tambak itu setahu saya belum memiliki ijin apapun,” pungkasnya.
Disisi lain, sejumlah warga Penyaringan juga meminta pihak Pol PP Jembrana untuk segera turun ke lokasi menghentikan pembangunan tambak udang tersebut. Disamping belum memiliki ijin, tanah tempat pembangunan tambak tersebut statusnya tanah negara.
Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba dikonfirmasi terkait keberadaan tambak udang bodong di atas tanah megara mengatakan, pihaknya segera memerintahkan aparat Pol PP Kabupaten untuk melakukan pengecekan. Jika benar ditemukan pelanggaran perijinan agar diambil tindakan tegas (penyegelan).(dar)













