Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Mediasi Gagal, Gugatan Perdata PT Segara Internasional Berlanjut, Pemkab Jembrana Akan Terancam Dilaporkan Pidana

Ket foto : Pembongkaran barang-barang Hotel Jimbarwana milik PT Segara Internasional Development
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Tuntutan pihak penggugat agar memperpanjang perjanjian pengelolaan Hotel Jimbarwana hingga 21 Nopember 2027 tidak bisa dipenuhi oleh tergugat berujung sidang mediasi gagal.

Diketahui lanjutan sidang gugatan PT. Segera Internasional Development terhadap Pemkab Jembrana terkait pemutusan kontrak pengelolaan Hotel Jimbarwana secara sepihak, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis 5 Februari 2026 lalu, dengan agenda mediasi.

Ads Wberita

Terungkap dalam sidang mediasi tersebut, pihak PT Segara Internasional Development melalui kuasa hukumnya menuntut agar pihak tergugat tetap memperpanjang perjanjian pengelolaan Hotel Jimbarwana hingga 21 Nopember 2027, sesuai perjanjian sewa yang telah disepakati bersama.

Sayangnya pihak tergugat yang dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Jembrana dan kuasa hukumnya menolak tuntutan tersebut. Sehingga sidang mediasi di PN Negara tersebut gagal. Dengan gagalnya sidang mediasi tersebut pihak penggugat memutuskan untuk melanjutkan gugatannya secara perdata.

“Tuntutan kita dalam sidang mediasi meminta perjanjian pengelolaan Hotel Jimbarwana diperpanjang, sesuai dengan addendum perjanjian tanggal 31 Desember 2024, pasal 3 ayat (1). Sayangnya pihak tergugat menolak. Makanya kami putuskan untuk melanjutkan gugatan secara perdata,” terang I Made Sumantara, SH.

Menurut Sumantara, dalam addendum tersebut perjanjian pengelolaan Hotel Jimbarwana masih bisa diperpanjang hingga 21 Nopember 2031, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) perjanjian sewa hotel jimbarwana nomor: 012/2427/Setda/2021.

Namun lanjut Sumantara, pihak tergugat
tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut dengan alasan terbentur aturan. Bahwa dinyatakan penggugat telah lalai tidak membayar sewa hotel dan pajak hotel serta PBB.

“Kami bukan tidak mau membayar karena kami telah mengeluarkan biaya Rp 2,7 milyar saat penandatanganan kontrak perjanjian dan saat itu hotel jimbarwana masih dalam keadaan tidak layak untuk disewa sehingga perlu perbaikan,” tegasnya.

Semestinya menurut Sumantara, perbaikan dilakukan oleh Pemkab Jembrana atau jika ingin menyewakan, kondisi hotel harus siap pakai. Namun karena itikad baik kliennya, perbaikan justru dilakukan oleh PT Segara Internasional Development dengan mengeluarkan biaya milyaran rupiah.

“Perbaikan dilakukan klien kami dilakukan secara menyeluruh. Diantaranya semua kamar hotel, restoran kolam renang, taman dan fasilitas lainnya,” imbuhnya.

Dijelaskan pula, di tahun 2021 masih dalam suasana covid 19 dengan kondisi yang tidak menentu. Sehingga management hotel sangat kelimpungan. Ditambah lagi tidak adanya event-event dari Pemda yang merupakan sumber pendapatan hotel, membuat manajemen hotel kesulitan.

“Ini jelas sangat berpengaruh dengan pembayaran pajak kepada Pemda. Namun klien kami tidak akan lepas tangan asalkan Pemda Jembrana mau memperpanjang sewa sesuai dengan perjanjian. Tapi kami justru klien kami diputus sepihak, karena itu kami menggugat,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Segara Internasional Development Riski Adam mengatakan, selain menggugat Pemkab Jembrana Rp 40 milyar karena telah merugikan perusahan akibat pemutusan kontrak secara sepihak, pihaknya juga melaporkan Pemkab Jembrana ke Polda Bali dalam hal ini Sekda dan Bupati Jembrana atas dugaan kasus pidana.

Sebelumnya, PT Segara Internasional Development menggugat Pemkab Jembrana senilai Rp 40 Milyar karena pemutusan kontrak pengelolaan Hotel Jiimbarwana secara sepihak. Nilai gugatan tersebut terinci merupakan kerugian materiil dan non materiil.

Pemkab berdalih pemutusan secara sepihak tersebut dikarenakan pihak pengelola hotel mengingkari isi surat perjanjian dimana pihak pengelola tidak mampu membayar sewa kontrak secara penuh tahun 2025 dan tidak membayar pajak kepada Pemkab Jembrana.

Disamping itu, Pemkab Jembrana juga meminta pihak pengelola untuk segera mengosongkan hotel. Karena itu, pihak dari PT Segara Internasional Development telah melakukan pembongkaran barang-barang hotel yang menjadi miliknya. Pembongkaran disaksikan pihak Pemkab Jembrana.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta