BADUNG, wberita.com ! Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Bali. Salah satu perusahaan asing berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) diduga membuang limbah ke aliran sungai.
Perusahan nakal tersebut berlokasi di Pertokoan Anyar, Jl. Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Perusahan tersebut merupakan pabrik pengolahan produk
susu dan yoghurt.
Sungai pembuangan limbah pabrik tersebut diketahui terhubung langsung ke area subak, persawahan, dan lahan pertanian warga yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Menurut sejumlah sumber, perusahaan PMA bernama PT. MOO yang dimiliki oleh AHMET ONUR ALPAYDIN dan SELIN KOKCAY. Pabrik ini sebelumnya sudah dipasangi garis polisi dan ditutup sementara lantaran membuang limbah sembarangan.
Alih-alih memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, namun limbah cair tersebut justru langsung dialirkan ke sungai, mencemari air yang digunakan petani untuk mengairi sawah.
“Saya melihat sendiri air sungai jadi keruh, bau asam susu menyengat. Warga sudah resah, sawah terancam tercemar,” ujar sumber, Sabtu (5/7/2025)
Limbah susu dan yoghurt jika dibuang sembarangan bisa menimbulkan bakteri, merusak biota air, mematikan tanaman, bahkan bisa mencemari sumur warga.
Selain membuang limbah sembarangan, dua orang warga asing tersebut juga dilaporkan dalam kasus penipuan atau penggelapan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/376/VI/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 12 Juni 2025 yang dilaporkan seorang WNA HALIT KARABASOGLU.
Terkait hal tersebut, Ketua LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya, mengutuk keras perilaku perusahaan asing yang membuang limbah sembarangan sehingga mencemari lingkungan (subak).
“Apa mereka pikir Bali tempat sampah. Ini daerah pertanian, tanah leluhur kita, bukan tempat buang kotoran seenaknya,” ujar Ray Sukarya.
Karena itu, pihaknya mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. Jika terbukti, agar diproses hukum dan semua perijinannya dicabut. Kemudian pengusaha asing perusak lingkungan tersebut harus dideportasi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya. Sebagai tokoh masyarakat dan politisi yang dikenal vokal dalam isu lingkungan, ia menyesalkan kejadian memalukan tersebut.
“Kalau benar limbah susu dan yoghurt dibuang ke saluran subak, ini sama saja membunuh sawah petani. Sungai dan tanah Bali harus dijaga,” tegasnya.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum harus tegas bertindak dan melakukan pengawasan terhadap perusahan-perusahan asing di Bali. Jangan sampai mereka seenaknya merusak Bali lalu pergi begitu saja.
“Kalau terbukti bersalah, hukum berat dan usir mereka dari Bali. Yang begini-begini, warga juga harus berani melapor jika menemukan praktik serupa,” imbuhnya.
LSM Jarrak Bali dan Yayasan KERIS mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Mereka meminta agar sampel air sungai diambil, dampak ke sawah warga dihitung, dan jika terbukti, izin usaha perusahaan asing ini dicabut, aset disita, pelaku dijerat pidana, dan diusir dari Indonesia.
“Jangan biarkan satu tetes limbah pun mencemari tanah Bali. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu!,” tutupnya.(dar)













