JEMBRANA, wberita.com ! Keputusan Paruman Desa Adat Kertha Jaya Pendem, Jembrana yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, ternyata memaksulkan/mengistirahatkan I Nengah Cantra sebagai Bendesa Adat.
Dalam Paruman Desa Adat yang dipimpin oleh Ketut Dester selaku Wakil Bendesa (Petajuh) Kertha Jaya dan Ketua Kerta Desa, diputuskan, I Nengah Cantra diistirahatkan menjadi Bendesa Kertha Jaya Pendem, atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
“Ya, dalam Paruman Desa kemarin itu, paruman memutuskan untuk mengistirahatkan I Nengah Cantra sebagai Bendesa,” terang Dester, Jumat (20/6/2025).
Keputusan Paruman mengistirahatkan I Nengah Cantra sebagai Bendesa Adat tersebut menurut Dester karena ada beberapa kesalahan yang dilakukannya. Diantaranya, salah wicara atau salah bicara di depan masyarakat adat saat penyerahan Pelawatan Randa di Pura Dalem Pendem.
“Waktu bendesa menyampaikan darma wacana, ada salah bicara. Beliau menyampaikan bahwa Pak Budiasa bagun Pelawatan Rangda karena bayar kaul. Kalimat itu membuat pak Budiasa tidak terima dan lapor polisi. Disamping ada masalah lainnya,” tutur Dester.
Dengan keputusan rapat tersebut menurutnya, secara otomatis tugas-tugas kebendesaan langsung diambil alih oleh Petajuh sebagai panglima di desa adat, berdasarkan awig yang ada di Desa Adat Kertha Jaya Pendem dan dirinya sebagai panglima di desa adat siap melaksanakan tugas tersebut.
Sementara itu Baga Pawongan I Nyoman Pika yang juga merupakan anggota Sabha Desa menyampaikan keputusan Paruman Desa Adat tersebut tidak syah karena pelaksanaannya melanggar ketentuan yang ada. Semestinya Paruman dilakukan oleh Sabha Desa.
Dirinya yang ikut hadir dalam rapat tersebut juga sudah mewanti-wanti pimpinan Paruman agar jangan mengambil keputusan. Mengingat peserta yang hadir tidak korum dan seluruh Kelian Adat tidak maupun Kelian Tekpek tidak hadir.
“Kami sangat menyayangkan ini terjadi. Ini sebenarnya masalah kecil, tapi karena muatannya ingin menggulingkan Bendesa, masalahnya jadi besar,” ujar Pika.
Semestinya, sebagai tokoh di masyarakat dan pejabat publik, I Nengah Budiasa bisa mengayomi masyarakat desa. Bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara bersahaja berdasarkan musyawarah kekeluargaan. Bukan langsung melaporkan ke pihak kepolisian yang akhirnya memunculkan konplik di desa.
Disisi lain, Bendesa Adat Kertha Jaya Pendem I Nengah Cantra dikonfirmasi terkait keputusan rapat tersebut mengaku tidak menanggapinya. Menurut dia, untuk tugas-tugas kebendesaan masih tetap dilakukannya.
“Saya masih melaksanakan tugas sebagai Bendesa karena rapat itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau Bendesa ada salah, kan saya sudah minta maaf. Lagi pula itu bukan Paruman Sabha Desa,” ujarnya singkat.(dar)













