Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Mimih..! Narkoba ‘Menggila’ di Jembrana, 50% Barang Bukti Kejari Kasus Narkotika!

Ket Foto: Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Jembrana, 50% diantaranya kasus narkotika, Rabu (12/11/2025)
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Fakta mengejutkan, separuh dari total perkara tersebut didominasi oleh kasus narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kantor Kejari Jembrana pada Rabu, 12 November 2025.

Ads Wberita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Mieke Saliama, menyampaikan bahwa 28 perkara tersebut merupakan akumulasi kasus sejak Bulan Juni hingga November 2025. Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Jembrana.

“Kasus terkait Narkotika tetap menjadi perhatian di Jembrana dan mendominasi daftar barang bukti yang kita musnahkan hari ini. 14 perkara atau 50% di antaranya adalah kasus Narkotika,” ungkap Salomina usai kegiatan tersebut, Rabu (12/11).

Salomina juga membeberkan modus operandi yang kerap digunakan para pengedar di wilayahnya.

“Rata-rata pengedar dengan sistem tempel. Ini menunjukkan bahwa peredaran gelap Narkotika masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Jembrana,” tegasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu seberat 37,48 gram brutto (26,48 gram netto) dan ganja seberat 5,94 gram netto.

Tak hanya itu, 20 unit telepon genggam (handphone) dan 3 timbangan digital yang merupakan alat bantu kejahatan narkotika juga ikut dimusnahkan.

Ada Skincare Ilegal Beli Online Dijual Lagi

Selain narkotika, pemusnahan ini juga mencakup berbagai tindak pidana umum lainnya. Mulai dari 2 perkara Kekerasan Seksual, 2 perkara Kesehatan, 3 perkara Pencurian, 1 perkara Perdagangan Orang, dan 1 perkara Perlindungan Anak. Total terdapat 964 item barang bukti yang dimusnahkan.

Salomina menyoroti satu temuan menarik dalam pemusnahan kali ini, yakni skincare ilegal.

“Ada yang menarik pemusnahan kali ini, ada barang bukti tindak pidana skincare yang tidak memiliki izin. Skincare itu beredar baru setahunan, mereka beli online dan dijual kembali, sangat berbahaya digunakan secara luas di masyarakat,” ujarnya.

Ia pun menutup bahwa kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan kepada publik.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya konkret kami untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius menegakkan supremasi hukum,” pungkasnya.

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta