Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan Dicatut dalam Laporan? IMAS Minta Propam Polda Bali Bertindak Objektif

Ads Wberita

DENPASAR — Tim kuasa hukum I Made Daging menyoroti dugaan persoalan dalam pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang menjerat kliennya. Tim hukum meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menangani laporan secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa melindungi anggota yang dilaporkan.

 

Ads Wberita

Hal tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang akrab disapa IMAS, selaku kuasa hukum I Made Daging dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LABHI), seusai memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Denpasar, Kamis (22/10/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pembela Administrasi Pertanahan yang mendampingi I Made Daging turut hadir bersama tim hukum dari LABHI yang dipimpin I Made Ariel Suardana serta tim Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim.

 

Ariel mengungkapkan, pihaknya terkejut setelah mengetahui adanya laporan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang menggunakan nama Tim Pembela Administrasi Pertanahan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan tersebut.

 

Menurut Ariel, laporan yang dipersoalkan itu berbeda dengan laporan yang secara resmi diajukan pihaknya. Ia menduga penggunaan nama tim tanpa sepengetahuan mereka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu konflik di antara unit kepolisian.

 

“Kami tidak pernah melaporkan Krimum. Ada pihak lain yang membuat laporan dengan menggunakan nama kami. Saya sendiri tidak mengenal orang yang membuat laporan tersebut,” ungkap Ariel.

 

Ia menegaskan, pihaknya telah menyampaikan sikap untuk mencabut laporan terhadap Ditreskrimum yang menggunakan nama mereka tersebut karena tidak pernah diajukan oleh dirinya.

 

“Kami ingin fokus pada laporan yang memang kami ajukan secara resmi. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama kami sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau mengadu domba antarsatuan,” tegasnya.

 

Soroti Pelayanan dan Penanganan Perkara

 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, Ariel menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikannya kepada penyidik Propam Polda Bali berfokus pada dua persoalan utama, yakni pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang dialami kliennya.

 

Ia memaparkan, persoalan pelayanan bermula ketika pihaknya berupaya menyampaikan laporan pada 20 September 2026. Saat itu, menurut Ariel, pihaknya mengalami kesulitan karena harus melalui proses yang dinilai berbelit-belit, termasuk ketika hendak menyampaikan laporan melalui kuasa hukum.

 

Persoalan serupa, lanjutnya, kembali terjadi pada 2 Oktober 2026 ketika pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan laporan.

 

Padahal, menurut Ariel, pada 21 September 2026 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali agar I Made Daging dapat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 22 September 2026. Namun, upaya tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

 

Ariel juga menguraikan peristiwa pada 5 Oktober 2026, ketika pihaknya harus menjalani perdebatan panjang terkait upaya menghadirkan I Made Daging untuk kepentingan pelaporan.

 

Ia menyebut proses tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 16.00 WITA di lingkungan tahanan Polda Bali, berlanjut ke Ditreskrimum Polda Bali, hingga sekitar pukul 01.00 WITA.

 

Menurutnya, rentang waktu yang panjang tersebut menjadi bagian penting dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik Propam.

 

“Kami menerangkan bagaimana proses pelayanan yang kami alami. Kami menilai tidak ada respons yang memadai terhadap kebutuhan hukum kami, termasuk ketika hendak menghadirkan Pak Made Daging untuk kepentingan pelaporan,” ujarnya.

 

Pertanyakan Hak Tahanan untuk Kepentingan Hukum

 

Selain mempersoalkan pelayanan, Ariel menyoroti ketentuan mengenai hak tahanan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kebutuhan mendesak.

 

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 22, yang menurutnya menjadi salah satu dasar hukum untuk menjelaskan hak tahanan dalam kondisi tertentu.

 

Ariel menilai, kondisi yang dialami I Made Daging berkaitan dengan kepentingan hukum yang perlu mendapatkan perhatian serius, terlebih karena kliennya telah berstatus tersangka.

 

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut prosedur administratif, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak hukum warga negara.

 

Ia turut merujuk pada Pasal 28D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

“Dalam keterangan kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelayanan. Kami juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hak hukum dan hak konstitusional yang perlu diperiksa secara objektif,” kata Ariel.

 

Pertanyakan Pengalihan Penanganan ke Krimsus

 

Persoalan berikutnya yang disoroti tim kuasa hukum adalah penanganan perkara yang dinilai perlu ditelaah dari aspek kewenangan dan tata kelola organisasi kepolisian.

 

Ariel mempertanyakan alasan perkara yang menurut pandangannya semestinya ditangani oleh Ditreskrimum justru ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

 

Ia menilai, pembagian kewenangan penanganan perkara harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan dasar pengambilan keputusan.

 

“Kami juga menerangkan persoalan penanganan perkara. Mengapa perkara yang menurut kami berkaitan dengan ranah pidana umum justru ditangani oleh Krimsus? Ini menjadi bagian yang kami minta untuk diperiksa,” ujarnya.

 

Ariel turut menyinggung perkara yang disebutnya telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi kemudian muncul laporan baru.

 

Menurutnya, rangkaian proses tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menilai, pemeriksaan harus mampu menjawab apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional dan apakah terdapat tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak hukum I Made Daging.

 

Sebut Sejumlah Nama dalam Keterangan kepada Penyidik

 

Dalam pemeriksaan tersebut, Ariel mengaku telah menyampaikan sejumlah nama yang menurutnya memiliki komunikasi langsung dengan pihak kuasa hukum selama proses berlangsung.

 

Nama-nama yang disebutnya antara lain Sulhadi, Sulfi Anshor, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Semadi.

 

Ariel menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikannya kepada penyidik berdasarkan komunikasi dan peristiwa yang dialami pihaknya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat keterangan mengenai dugaan adanya arahan dari atasan terkait tidak dikeluarkannya I Made Daging untuk memenuhi kepentingan pelaporan.

 

Namun, menurut Ariel, pihak-pihak yang disebutkan itulah yang perlu memberikan penjelasan mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya perintah dari atasan mereka.

 

Ia menyebut nama Wisnu Prabowo dalam konteks dugaan adanya perintah tersebut.

 

Pernyataan itu merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum yang masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan. Karena itu, substansi dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji berdasarkan bukti yang tersedia.

 

Minta Propam Tidak Melindungi Anggota

 

Ariel menegaskan, harapan utama tim kuasa hukum adalah agar Propam Polda Bali menjalankan pemeriksaan secara independen dan objektif.

 

Sebagai pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat sipil, ia meminta agar pemeriksaan tidak dilakukan secara subjektif hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan sesama anggota kepolisian.

 

Ia juga berharap proses pengumpulan keterangan dan pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan independensi serta objektivitas.

 

“Saya sebagai pelapor adalah warga negara sipil, bukan anggota Polri. Harapan kami, jangan sampai ada perlindungan terhadap anggota yang dilaporkan. Pemeriksaan harus berjalan objektif dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

 

Menurut Ariel, perkara tersebut bukan sekadar persoalan antara pelapor dan aparat, melainkan menyangkut integritas institusi penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

 

Ia menilai, penanganan laporan yang transparan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, terutama ketika laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian sendiri.

 

Klaim Menjadi Atensi Mabes Polri

 

Ariel juga menyatakan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

 

Ia mengaku telah menerima surat yang menurut keterangannya menyebut perkara tersebut tercatat untuk ditangani oleh Bidang Propam Polda Bali.

 

Menurutnya, hal itu menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk berharap agar pemeriksaan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang telah disampaikan, mulai dari pelayanan kepolisian, pemenuhan hak tahanan, hingga tata kelola penanganan perkara.

 

Bagi Ariel, hasil pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki dasar yang cukup dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

 

“Kami berharap Propam menjalankan tugasnya dengan integritas. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi harus benar-benar memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti,” pungkasnya.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta