Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Nyoman Tirtawan Selesaikan Konflik 33 Tahun Tanah Adat Bebetin

Keterangan Foto: Nyoman Tirtawan, tokoh Buleleng
Ads Wberita

BULELENG, wberita.com – Berawal dari kesepakatan tukar guling antara keluarga atasnama Ketut Negara (59 th) dengan pihak Desa Adat Bebetin tahun 1977.

Tukar guling itu terjadi karena pihak keluarga Ketut Negara tanah pribadi milik keluarganya ditukar guling dengan pihak Adat Desa Pekraman Bebetin guna kepentingan masyarakat.

Ads Wberita

Seiring waktu berjalan, setelah beberapa dekade tanah yang diberikan kepada desa adat dengan cara tukar guling dengan sebidang tanah yang sempat menjadi lapangan sepak bola seluas 45 are, di Desa Pakraman Bebetin, menjadi polemik.

Pemicunya dalam perjanjian lisan, tukar guling tanah Ketut Negara dan keluarganya seluas 1 are berbanding 3 are.

Bisa dibayangkan konflik adat dan warga menimbulkan masalan berlarut larut. Sejak tahun 1977 hingga 2011 masalah demi masalah timbul tanpa menemui titik terang.

Baca Juga: Hasil Poling Calon Bupati Terus Naik, Dukungan untuk Tirtawan Jadi Buleleng 1 Terus Menguat https://www.wberita.com/hasil-poling-calon-bupati-terus-naik-dukungan-untuk-tirtawan-jadi-buleleng-1-terus-menguat/

Merasa khawatir dan prihatin atas masalah sengketa Adat dari warga di Desa Pakraman Bebetin, Nyoman Tirtawan dengan kuasa Ketut Negara berupaya mencari jalan keluar.

Tentunya, jalan keluar yang dipikirkan penuh dengan keadilan dan rasa adil didasari kekeluargaan dan semangat menyama braya.

Langkah Nyoman Tirtawan menjadi mediator tentu saja banyak menemui rintangan dan hambatan, namun mediasi-mediasi tetap berjalan dan masyarakat adat menerimanya.

Konflik berkepanjangan ini muncul karena Ketut Negara percaya dengan janji-janji yang diucapkan masyarakat. Perjanjian lisan diawal didasari oleh kepercayaan atau satya wacana.

Setiap akan menagih haknya Ketut Negara memangku sering mendapat intimidasi. Sampai akan diberikan sanksi adat dikeluarkan dari adat (dikasepakang) atau dibuang oleh adat.

Beberapa kali negosiasi yang dilakukan menemui jalan buntu, dan tak membuahkan hasil. Malah kondisi keluarga Ketut Negara makin terpuruk dengan hutang yang banyak dalam proses negosiasi.

Ketut Negara mengisahkan bahwa banyak camat dan kepala desa yang dimintai tolong dan itu tidak gratis, namun hasilnya masih nihil.

Baca Juga: Masyarakat Buleleng Minta Parpol Pro Rakyat Tak Ragu Usung Tirtawan Jadi Calon Bupati 2024 https://www.wberita.com/masyarakat-buleleng-minta-parpol-pro-rakyat-tak-ragu-usung-tirtawan-jadi-calon-bupati-2024/

Malah menurutnya banyak warga yang berpihak ke adat namun tidak tahu bagaimana asal usul tanah itu, turut membencinya. Padahal yang paling dirugikan selama 33 tahun adalah keluarga besarnya.

Akhirnya, dengan masuknya Nyoman Tirtawan, menurut Ketut Negara seperti keajaiban.

“Saya dibantu membereskan masalah ini dalam tempo yang singkat terjadi perdamaian win win solution antara tyang (saya) dengan adat, bahkan anak saya bisa nganten, semua dibantu Pak Tirtawan dengan tanpa syarat,” ujar Ketut Negara.

Sementara itu Nyoman Tirtawan mengatakan, pemilik ini diperlukan proses dan proses itu cukup rumit dan berbelit. Namun akhirnya berakhir happy.

“Dalam memediasi masalah ini, saya berpedoman pada hukum dan prosedur, dengan dasar surat-surat pajak dan lainnya,” terang Tirtawan.

Kemudian pihaknya membantu mengurus administrasi. Mengingat Ketut Negara tidak memahami administrasi pertanahan.

“Setelah kami diberikan kuasa, kami minta bapak Ketut Negara jangan banyak mikir, mikirnya kedepan, semua harus harmonis kalau semua selesai ya, harus sama sama damai dulu, kita bicara duduk bersama dengan kepala dingin, tidak terburu buru,” tutur Tirtawan.

Bahkan karena tidak pernah tercapainya kesepakatan, para ahli waris berinisiatif memagar lahan. Karena sekitar 30 tahun silam pidak adat menukarkan tanah yang luasnya bervariatif dengan lahan milik Desa Pakraman/Adat Bebetin.

Dalam perjalanannya, tanah milik warga yang salah satunya berlokasi dikawasan Dusun Tabang seluas 42,5 are dan dijadikan alun alun Desa Bebetin, belum mendapat pengganti dari pihak adat sehingga sempat dilakukan pemagaran lahan itu oleh pada ahli waris.

Menurut Nyoman Tirtawan kendala saat itu adalah belum bertemunya kesepakatan terkait lokasi pengganti yang dulu dijanjikan oleh Klian Adat dengan ahli waris, dan keinginan masyarakat.

Karena itu tetap dicari jalan keluar dan menurut Gede Swasta, pada waktu itu memang bukan jumlah tanah penukar yang belum mendapat persetujuan dari warga pendukung adat, ada beberapa opsi lain yang ditolakan. Diantaranya, lokasi lahan adat yang akan dijadikan pengganti tanah milik warga.

“Dari keluarga ahli waris meminta agar mereka memilih sendiri tanah adat yang akan dijadikan penukar atas tanah mereka yang diambil oleh Desa Pakraman Bebetin,” ujar Swasta.

Baca Juga: Diduga Ada Mafia Tanah di Batu Ampar, Tirtawan Minta APH Usut Tuntas https://www.wberita.com/diduga-ada-mafia-tanah-di-batu-ampar-tirtawan-minta-aph-usut-tuntas/

Namun akhirnya, pihak keluarga diberikan tanah seluas 80 are yang kemudian dikuasai ahli waris dan kemudian disertifikatkan.

Yang menjadi catatan kala itu menurut Nyoman Tirtawan adalah pola pendekatan yang salah karena melibatkan aparat keamanan.

Menimbulkan intimidasi, tekanan, ancaman yang diterima Ketut Negara dan keluarga. Sedangkan dari pihak birokrasikan hanya mediator, menampung, dan menjalankan.

Sementara aparat keamanan tugasnya hanya mengamankan bukan harus berperan powerfull kepada warga.

Bisa dibayangkan kasus ini sudah berlangsung 30 tahun, dengan kekuasaan Tuhan akhirnya bisa tuntas dalam beberapa bulan.

“Sehingga keluarga dan ahli waris gembira dan masyarakat juga bahagia, tidak terjadi perpecahan di tubuh Adat Desa Pakraman,” imbuh Tirtawan.

Memang, polemik adat yang terjadi dengan warganya sendiri banyak melahirkan konflik-konflik.

“Sekarang pertanyaannya, semua apakah pegang data, sementara SPPT dan ketos dipegang Pak Ketut Negara, lokasi juga clear, dan astungkara akhirnya selesai,” tutur Tirtawan.

Mediasi dan niat menyelesaikan masalah akan melahirkan solusi apa yang tidak mungkin didunia ini, kecuali Tuhan berkehendak lain, manusia wajiblah berusaha.

“Usaha dengan hati ikhlas, jujur dan tidak memiliki muatan apapun yang terselip dihatinya, dan kemudian karena sudah ada kesepakatan adat dan Ketut Negara serta ahli waris lainnya, ya sudah tinggal disertifikatkan,” Tirtawan. (dar)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta