BANGLI, wberita.com ! Konten kreator ternama di Bali dengan nama panggilan Pak Rama divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli atas kasus perjudian online.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangli, pria dengan nama lengkap I Kadek Darma Yasa asal Bangli tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada Kamis (25/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ayu Diah Indrawati, didampingi hakim anggota I Gede Parama Iswara dan Zusana Cicilia Kemala Humau.
“Menyatakan terdakwa I Kadek Darma Yasa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang merupakan beberapa perbuatan yang memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” demikian bunyi putusannya sebagaimana dikutip pada Jumat (3/10/2025).
Tak hanya pidana penjara, pria asal Banjar Penaga, Desa Landih, Bangli ini juga dikenai denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda ini tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Selain itu, negara juga menyita sejumlah barang berharga milik Pak Rama, di antaranya enam unit ponsel (5 iPhone dan 1 Samsung Galaxy). Kemudian kendaraan seperti satu unit mobil Toyota Yaris, satu Toyota Agya, satu Daihatsu Feroza, dua sepeda motor Vespa, dan satu Yamaha XMAX.
Selain itu, seberapa perhiasan emas dengan berbagai jenis dan sejumlah dokumen juga ikut disita. Vonis majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangli menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.(dar)












