Tanah ini juga telah didaftarkan di BPN Negara untuk kepentingan sertifikat hak milik yang hilang sesuai dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dengan nomer berkas : 4977/2025.
Dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dikeluarkan BPN Negara, dinyatakan, obyek tanah yang sertifikat hak milik tersebut hilang tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita dan tidak terdapat riwayat kasus.(redaksi)













