JEMBRANA, wberita.com ! Pembongkaran tanaman di area Rumah Jabatan Bupati Jembrana yang disebutkan tanpa seijin Bupati Jembrana I Nengah Tamba, ternyata kabarnya merupakan pekerjaan dari Bagian Umum Pemkab Jembrana atas permintaan Bupati terpilih.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pembongkaran tanaman di area RJB tersebut nantinya akan dibangun taman agar lebih asri. Kabarnya, pembongkaran tanaman dan pembuatan taman tersebut menggunakan anggaran APBD hingga ratusan juta rupiah, dianggarkan di Bagian Umum Pemkab Jembrana.
“Informasinya itu anggarannya ratusan juta rupiah. Dianggarkan di bagian umum, tapi tidak jelas apakah itu menggunakan anggaran perubahan 2024 atau anggaran induk 2025. Tapi yang jelas itu tidak ada perencanaan dan Bupati tidak tahu dengan anggaran itu,” ujar sumber, Rabu (29/1/2025).
Disebutkan pula, untuk pembuatan taman RJB tersebut, RAB dikerjakan di Dinas PUPR dan bagian LH membantu peralatan untuk pembongkaran tanaman. Sementara untuk pekerjaannya sendiri diberikan kepada rekanan inisial JDL, seorang pengusaha kuliner yang sering mengambil pekerjaan taman.
“Tapi kami tidak tahu apakah itu dananya sudah ada di bagian umum atau belum. Atau bisa saja itu pekerjaan ngebon kepada rekanan, akan dibayarkan pada anggaran berikutnya. Tapi jika ini benar ngebon, jelas itu melanggar aturan,” imbuh sumber yang enggan ditulis namanya.
Sementara itu salah satu mantan anggota DPRD Jembrana yang pernah duduk di Badan Anggaran (Banggar) menyebutkan, dalam APBD induk tahun 2025 pasti sudah terpasang anggaran untuk pembuatan atau penataan taman. Karena jika tidak ada anggaran dinas terkait tidak berani melaksanakan pekerjaan.
“Tapi jika ternyata anggarannya tidak terpasang pada anggaran induk 2025, namun pekerjaan dilaksanakan itu jelas pelanggaran. Nanti dicek saja anggaran induk 2025, ada ngak terpasang anggaran untuk penataan taman,” ujarnya.
Namun jika memang anggarannya sudah terpasang pada anggaran induk 2025, semestinya secara etika pekerjaan bisa dilakukan setelah pelantikan Bupati Jembrana yang baru. Karena akan ada berita acara serah terima barang-barang inventaris milik daerah yang ada di RJB dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Selain itu dijelaskan pula, bila mana anggarannya sudah terpasang dalam APBD induk 2025, semestinya dinas/bagian umum menuangkannya dalam DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dalam DPA termuat besaran anggaran, jenis kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan kegiatan.
Sedangkan untuk belanja kegiatan pengadaan terkait pihak ketiga melalui perusahaan, wajib diumumkan terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan, baik itu penunjukan langsung (PL) ataupun tender, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi transparan, karena menggunakan anggaran negara.
“Belanja terkait pihak ketiga (perusahaan) diumumkan paling cepat pada akhir bulan Januari atau pertengahan bulan Februari 2025,” jelasnya.
Jika seperti itu skema jadwal proses waktunya, maka Pelaksanaan Kegiatan terkait pihak ketiga (perusahaan) paling cepat dapat dimulai akhir Pebruari 2025 atau awal Maret 2025.
Terkait hal itu, lagi-lagi Kabag Umum dan Kearsipan Pemkab Jembrana Ida Mustika ayu tidak bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. Demikian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait anggaran penataan taman tersebut, hingga berita ini ditulis tidak direspon.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jembrana I Nengah Tamba dikagetkan dengan aksi pembongkaran tanaman di areal RJB. Aksi pembongkaran tersebut tanpa ijin atau persetujuan dari Bupati Jembrana. Bupati Tamba menyayangkan hal tersebut, menurutnya sangat disayangkan pohon-pohon tersebut yang sangat subur ditebang begitu saja karena kena imbas politik, dijelaskan pohon itu merupakan taru prana bhuana sumber dari kehidupan yang sepatutnya dirawat dan dijaga.
Aksi pembongkaran oleh sekelompok orang tersebut diduga atas perintah dari Bupati Jembrana terpilih hasil Pilkada Nopember 2024 lalu. Banyak pihak menyayangkan aksi tersebut karena belum ada pelantikan Bupati Jembrana yang baru dan belum serah terima barang inventaris milik Pemkab Jembrana.
Sebelumnya aksi serupa juga pernah terjadi di Pantai Yeheleh, Desa Pengragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Kawasan yang ditata dengan menggunakan anggaran APBD, tiba-tiba warna tulisan “Yeh Eleh” diganti sekelompok orang menjadi warna merah. Aksi ini dilakukan setelah pencoblosan Pilkada Jembrana 2024 dan tanpa ijin Bupati atau dinas terkait.(dar)













