Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Pengembang Dituding Biang Kerok Banjir, LSM Jarrak Buleleng Minta Pelaku Ditindak Tegas

Keterangan Foto: Musibah Banjir Akibat Penyempitan Sungai Karena Dibagun Perumahan dan Akses Jalan
Ads Wberita

BULELENG, wberita.com – Berawal dari pengaduan masyarakat terkait kerap terjadi banjir, LSM Jarrak Buleleng kemudian melakukan pengecekan ke Sungai Pasut yang berlokasi di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Hasilnya, ditemukan penyebab banjir tersebut lantaran penyempitan sungai. Penyempitan sungai ini diduga lantaran aktifitas pengembang dari PT. Wira Sambangan yang membangun perumahan di sepadan sungai.

Ads Wberita

Bahkan terungkap pengembang tersebut mengurug sungai untuk dibangun jalan. Akibatnya, air sungai meluap saat musim hujan. Puluhan KK di hilir sungai terdampak banjir parah, bahkan banjir tersebut hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: KJM Ngumpul Tanpa Gerindra, Paket Tamba-Ipat Masih Goyah https://www.wberita.com/kjm-ngumpul-tanpa-gerindra-paket-tamba-ipat-masih-goyah/

“Karena itulah, kami dari LSM Jarrak bersurat ke PJ Gubernur Bali, kami minta sungai segera di normalisasi agar tidak lagi terjadi banjir,” terang Ketua LSM Jarrak Buleleng Nyoman Supardi, Rabu (24/4/2024).

Lanjut Supardi, banjir yang terjadi juga mengakibatkan Setra Desa Adat Tista juga tergerus. Beberapa kuburan hanyut terbawa banjir. Menurut Supardi, dampak dari penyempitan sungai tersebut sangat parah.

“Akhirnya surat kami ditanggapi pihak Gubernur, tadi diadakan rapat kordinasi dan memang ditemukan adanya pelanggaran penutupan sungai. Bangunan perumahan di sepadan sungai juga tidak seijin BWS,” ujarnya.

Baca Juga: Membaca Arah Langkah dan Peluang Aman PDIP di Pilkada Jembrana 2024 https://www.wberita.com/membaca-arah-langkah-dan-peluang-aman-pdip-di-pilkada-jembrana-2024/

Dalam rapat kordinasi tersebut, Supardi meminta agar segera dilakukan normalisasi sungai untuk mengatasi musibah banjir yang kerap terjadi disaat musim hujan.

Jika tidak segera mendapat penanganan, Supardi mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Sehinga pelaku-pelaku pelanggaran bisa ditidak sesuai hukum yang berlaku. (dar)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta