JEMBRANA, wberita.com ! Lantaran membandel, pihak Desa Penyaringan akan segera memanggil pemilik tambak udang di tanah negara, pesisir Patai Tembles, Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Bukan hanya memanggil pemilik usaha tambak tersebut, pihak desa juga berencana akan memanggil oknum warga yang telah mengontrakkan tanah negara tersebut kepada pemilik usaha tambak udang tersebut.
“Ya, kami akan memanggil pemilik tambak udang itu dan oknum warga yang telah mengontrakkan tanah negara tersebut,” ujar Perbekel Penyaringan I Made Dresta, Sabtu 8 Maret 2025.
Lanjutnya, pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta agar kegiatan tambak udang itu dihentikan sementara. Mengingat tanah yang digunakan untuk tambak udang tersebut masih berstatus tanah negara dan sedang dimohonkan oleh Desa Adat Penyaringan menjadi hak milik.
“Kami maunya selama proses permohonan berjalan dan belum ada keputusan dari BPN, agar segala kegiatan di tanah tersebut dihentikan sementara. Langkah ini perlu diambil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” imbuhnya.
Disamping itu, pemanggilan ini dilakukan karena pemilik tambang udang tersebut tidak mengindahkan intruksi dari pihak kabupaten. Dimana Bupati Jembrana saat itu telah memerintahkan pihak Pol PP Jembrana untuk menghentikan kegiatan tambak udang tersebut.
“Perintah Bapak Bupati Jembrana saat ini menindaklanjuti surat permohonan kami untuk menghentikan kegiatan tambak udang tersebut. Kami bersama Bendesa dan tokoh juga sempat audensi dengan Bapak Bupati Jembrana,” tuturnya.
Disisi lain informasi yang diperoleh, jika setelah pemanggilan ke Kantor Desa Penyaringan, pemilik tembak udang tetap membandel melakukan aktifitasnya, LSM Jarrak Jembrana berencana akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Jembrana.
Pelaporan akan disampaikan berkaitan dengan dugaan mengontrakkan dan pemanfaatan tanah negara tanpa ijin resmi dari pihak pemerintah. Langkah ini perlu dilakukan guna menyelamatkan aset-aset milik negara atau pemerintah dari oknum mafia tanah.
Sebelumnya, kasus ini mencuat berkat oknum salah seorang warga Desa Penyaringan yang tiba-tiba mengontrakkan tanah negara yang berada di pesisir Pantai Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana seluas 60 are kepada oknum pengusaha tambak asal Jakarta, dengan nilai kontrak Rp 105 juta.
Kasus ini sempat ditangani oleh Polres Jembrana, namun akhirnya penanganan dikembalikan ke pihak Desa. Belakangan kasus ini kembali mencuat karena pihak desa menolak keberadaan kegiatan tambak udang tersebut, sebelum status kepemilikan tanah negara tersebut menjadi jelas.
Dimana desa adat setempat sedang mengajukan permohonan hak milik kepada BPN Negara dan proses permohonan tersebut masih sedang berjalan.(dar)













