Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Pohon Perindang Jalan Mulai Dipangkas dan Ditebang untuk Keamanan Pengendara

Ket foto : Aparat gabungan dari BPBD Jembrana, Pol PP dan aparat Kepolisian saat melakukan pemangkasan dan penebangan pohon perindang di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Mendekati arus mudik Lebaran tahun ini, pihak BPBD Kabupaten Jembrana mulai melakukan pembersihan pohon perindang jalan Denpasar-Gilimanuk.

Bahkan pembersihan pohon perindang jalan tersebut telah dilakukan sejak seminggu belakangan ini, dengan melibatkan aparat gabungan dari Pol PP dan pihak Kepolisian.

Ads Wberita

Dimulai dari wilayah Kecamatan Mendoyo, pembersihan pohon perindang dilakukan dengan cara pemangkasan ranting-ranting pohon dan penebangan pohon yang telah mati atau pohon yang berpotensi roboh.

“Ya, kami sejak seminggu belakangan ini rutin melakukan pembersihan atau pemangkasan dan penebangan pohon di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk dibantu aparat Pol PP dan kepolisian,” terang Kepala BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra, Rabu 5 Maret 2025.

Langkah ini diambil menurut Agus Artana adalah untuk antisipasi kelancaran dan keamanan bagi pengguna jalan. Terlebih tak lama lagi akan ada arus mudik Lebaran. Dimana volume kendaraan yang melintas di jalur nasional akan meningkat tajam.

“Terlebih belakangan ini banyak kejadian pohon tumbang menimpa kendaraan. Makanya kami antisipasi dengan rutin melakukan pemangkasan dan penebangan pohon yang membahayakan,” imbuhnya.

Pemangkasan dan penebangan pohon perindang jalan di jalur Nasional menurut Agus Artana dilakukan mulai dari ujung Timur, Desa Pengragoan Kecamatan Pekutatan, hingga ujung Barat Jembrana, Kelurahan Gilimanuk.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengendara karena saat pemangkasan dan penebangan pohon itu perjalanan mereka terganggu. Tapi ini kami lakukan untuk antisipasi keamanan para pengendara,” pungkasnya.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta