JEMBRANA, wberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama bulan September 2024. Dalam operasi yang dilakukan, empat tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (3/10/2024) bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada awal September. “Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda,” ungkapnya.
Empat tersangka yang diamankan antara lain Eka Sapta Fauzi, Radita Puji Maulana, Edy Septiawan, dan Agus Surya Hadi. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu, alat hisap, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menurut Endang, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari pengguna, pengedar, hingga kurir. “Mereka memperoleh narkoba dari berbagai sumber dan mengedarkannya di wilayah Jembrana,” jelasnya.
Endang menambahkan bahwa masing-masing tersangka dikenai pasal yang sama karena barang bukti yang diamankan dari setiap tersangka melebihi 0,9 gram, yang mengindikasikan barang tersebut akan diedarkan lebih lanjut. “Kami menerapkan Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 12 miliar,” tegasnya.
Polres Jembrana masih melakukan pengembangan kasus ini dan menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan berhenti sampai tuntas,” tutup Endang, seraya menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena pihak kepolisian akan bertindak tegas tanpa pandang bulu.













