JEMBRANA, wberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencurian puluhan celana dalam wanita. Pelaku, Budi Setiawan, ditangkap di kos-kosan korban di Jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Sutiyani, melaporkan kehilangan celana dalam miliknya secara berulang kali sejak Mei 2023. Korban menduga ada orang yang sengaja mengambil pakaian dalamnya yang dijemur di teras kamar kos.
“Korban merasa curiga dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/24).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri celana dalam milik korban sebanyak 29 buah dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Pelaku mengaku mengambil celana dalam tersebut untuk kepuasan pribadi,” kata Endang.
Pelaku biasanya mengintai saat korban tidak berada di rumah kos. Kemudian, ia masuk ke pekarangan rumah kos dan mengambil celana dalam yang sedang dijemur.
Polisi berhasil mengamankan 10 buah celana dalam milik korban sebagai barang bukti. Sementara itu, 19 celana dalam lainnya telah dibuang oleh pelaku saat perjalanan pulang ke Jawa.
“Atas perbuatannya, Budi Setiawan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,” tandas Endang.













