Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Putusan MK Terkait Perubahan Abang Batas Diberlakukan, KIM Kabupaten Jembrana Solid Usung Tamba-Dana

Ket foto : Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya.
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! KPU akhirnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan abang batas bagi partai politik mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada serentak Nopember 2024.

Pemberlakuan secara resmi putusan MK tersebut setelah KPU RI mengeluarkan juknis pelaksanaannya sejak Minggu, 25 Agustus 2024, pukul 01.00 Wita. Putusan MK terkait perbuhan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah berlaku untuk Partai Politik Non Parlemen dan Parlemen.

Ads Wberita

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya dikonfirmasi membenarkan KPU RI telah mengeluarkan Junis pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada dari sebelumnya 20 persen suara menjadi 10 persen suara syah.

“Ya benar, juknis terkait pelaksanaan putusan MK sudah kami terima. Dengan demikian putusan MK itu sudah bisa kita langsanakan,” tegasnya, Minggu (25/8/2024).

Menurut Adi Sanjaya, setiap Partai Politik bisa mengajukan/mendaftarkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ke KPU dengan syarat memiliki 10 persen suara syah, hasil Pemilu Legislatif 2024 lalu.

“Keputusan ini berlaku untuk Parpol Non Parlemen dan Parpol yang memiliki kursi di Parlemen,” ujarnya.

Saat ditanya terkait peluang Partai Politik non Parlemen di Jembrana untuk mendaftarkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Pilkada Jembrana 27 Nopember 2024 mendatang, dengan tegas Adi Sanjaya mengatakan tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, jika digabungkan partai politik non parlemen di Kabupaten Jembrana yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024 lalu, hasilnnya hanya memiliki suara syah 14 ribu lebih. Sementara syarat untuk bisa mendaftarkan calon ke KPU adalah 19 ribu suara sah.

“Tapi parpol non parlemen masih bisa bergabung dengan parpol yang memiliki kursi di parlemen sehingga mencapai ambang batas pencalonan, sehingga bisa mendaftarkan calonnya,” imbuh Adi Sanjaya.

Lanjut Adi Sanjaya, dengan diberlakukannya putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan tersebut, maka sarat pencalonan sebelumnya yakni 20 persen prolehan kursi dan 25 persen suara sah bagi partai politik dinyatakan di habus atau tidak berlaku lagi.

Sementara itu, dengan diberlakukannya putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan, dipastikan Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Kabupaten Jembrana tetap solid. Mereka mengaku tetap komit untuk mengamankan rekomendasi yang telah diturunkan.

Sekjen Partai Golkar Jembrana Nyoman Birawan mengatakan, putusan MK terkait perbuhan abang batas pencalonan tidak mempengaruhi koalisi yang telah dibagun. Partai Golkar menurutnya tetap solid dalam KIM dan komit mengamankan rekomendasi yang telah diturunkan DPP.

“Kami partai Golkar tetap solid dalam Koalisi Indonesia Maju, tetap mengusung Tamba-Dana di Pilkada Jembrana Nopember 2024,” tegas Komang Birawan.

Menurutnya, paket Tamba-Dana akan didaftarkan ke KPU Jembrana pada tanggal 29 Agustus 2024 mendatang. Pendaftaran ke KPU akan dilakukan setelah dilakukan deklarasi pasangan calon Pilkada yang diusung KIM.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Jembrana I Kade Darma Susila, menurutnya Partai Gerindra tetap solid di dalam Koalisi Indonesia Maju dan tetap mengamankan rekomendasi yang telah diturunkan oleh DPP Partai Gerindra.

Demikian halnya dengan Partai Demokrat. Dijelaskan oleh Ketua DPC Wayan Wardana, Partai Demokrat tetap solid dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung paslon I Nengah Tamba-Made Suardana di Pilkada Jembrana 27 Nopember 2024 mendatang.

“Kita di Demokrat tetap solid di KIM mengusung paslon Tamba-Dana, meskipun Dekorat memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri,” tutupnya.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta