JEMBRANA, wberita.com ! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu sepanjang April hingga awal Juni 2025. Dalam periode tersebut, tujuh orang tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 9,76 gram sabu netto.
“Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga perantara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, saat pers release di Mapolres Jembrana, Minggu (8/6/2025).
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/4) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, Pekutatan. Polisi menangkap pria berinisial ZA (40) yang kedapatan menyimpan 1,8 gram sabu. Barang haram itu rencananya akan digunakan sendiri atau dijual.
Kemudian, pada Senin (5/5) pukul 11.30 Wita, polisi meringkus MFH (40) di Banjar Kembang, Desa Cupel, Negara. Dari tangan MFH, polisi menyita sabu seberat 1,23 gram yang akan digunakan sendiri.
Pada Kamis (8/5/2025) malam pukul 19.30 Wita, polisi mengamankan MR (44) di Jalan Lumba-lumba, Lingkungan Asri, Gilimanuk. MR, seorang residivis narkotika, kedapatan menyimpan 0,89 gram sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
Dua penangkapan lainnya terjadi bersamaan pada Kamis (15/5/2025). Sekitar pukul 16.00 Wita, polisi menciduk SM (46), seorang wiraswasta, di rumah kos Gang I, Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Banjar Tengah, Negara. SM menyembunyikan 0,74 gram sabu di wastafel kamar mandi. Ia juga diketahui pernah terlibat kasus pencurian.
Di hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita, JAP (26) dan ZA (26), keduanya pengangguran, diringkus di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat dan Lingkungan Loloan Timur, Negara. JAP bertindak sebagai pengedar, sedangkan ZA membeli sabu dari JAP untuk diserahkan ke saksi bernama OLIV. Dari keduanya, polisi menyita 0,36 gram sabu. ZA juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Terakhir, pada Senin (2/6/2025) pukul 15.30 Wita, AY (29), seorang karyawan swasta, diringkus di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Lelateng, Negara. AY, yang juga residivis pencurian, berperan sebagai perantara jual beli sabu. Polisi menyita 4,74 gram sabu dari tangannya.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. “Jauhi narkoba, jangan pernah mencoba, sekalipun hanya sekali. Berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba,” tegas Citra.
Citra juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Perkuat iman dan mental, serta isi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial,” tutupnya.(Sis)













