Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Salah Buat Surat Pengunduran Diri, Ipat Lakukan Perbaikan

Kok Wakil Bupati Nggak Tahu Masa Jabatannya...?

Keterangan Foto: Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat)
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com – Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), akhirnya mengakui ada kesalahan dalam membuat surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana dan segera melakukan perbaikan.

Perbaikan surat pengunduran diri tersebut dilakukan setelah sebelumnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, sempat menyoroti kejanggalan-kejanggalan dalam surat pengunduran diri Ipat yang ditujukan langsung kepada Mendagri.

Ads Wberita

Baca Juga: Mimih Kenken Ne…? Ipat Kok Layangkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wakil Bupati Jembrana https://www.wberita.com/mimih-kenken-ne-ipat-kok-layangkan-surat-pengunduran-diri-sebagai-wakil-bupati-jembrana/

Dikonfirmasi wartawan Minggu, 4 Agustus 2024, Ipat mengakui ada kesalahan dalam surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana yang telah dikirim beberapa waktu lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan dilakukan perbaikan.

“Kami sudah perbaiki kesalahan itu dan segera kami ajukan ulang surat pengunduran diri itu,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Ipat, kesalahan dalam surat pengunduran diri yang diajukannya kepada Mendagri beberapa waktu lalu diantaranya, surat ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Padahal yang benar seharusnya ditujukan kepada DPRD Jembrana.

Baca Juga: Pisah dari Tamba, Ipat Ternyata Masih Berpeluang Terima Rekom dari Golkar https://www.wberita.com/pisah-dari-tamba-ipat-ternyata-masih-berpeluang-terima-rekom-dari-golkar/

Kesalahan berikutnya dia salah menuliskan masa jabatan dirinya sebagai Wakil Bupati Jembrana. Dalam surat pengunduran diri yang diajukan tanggal 30 Juli 2024, masa jabatannya ditulis 2021-2024. Semertinya masa jabatannya sebagai Wabub Jembrana adalah periode 2021-2026 sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.

“Kesalahan itu sudah kami perbaiki. Kemungkinan besok (Senin 5 Agustus 2024) diserahkan ke DPRD Jembrana. Sekarang kan tidak bisa karena libur,” imbuh Ipat.

Menurut Ipat, kesalahan-kesalahan dalam surat pengunduran diri tersebut murni kesalahan administratif dan tidak disengaja. Ia menegaskan substansi surat, yaitu pengunduran dirinya sebagai wakil bupati, tetap benar.

Baca Juga: Ipat Lompat ke PDIP, Warga Datangi Kantor DPD Golkar Jembrana Dukung Suardana https://www.wberita.com/ipat-lompat-ke-pdip-warga-datangi-kantor-dpd-golkar-jembrana-dukung-suardana/

Meskipun ada kekeliruan dalam penulisan surat pertama, setelah diperbaiki dan diserahkan ke DPRD, status Ipat sebagai Wakil Bupati Jembrana tetap sah sampai ada surat pemberhentian resmi.

“Sebelum SK pemberhentian saya terima, saya masih berkewajiban menjalankan tugas dan berhak menerima hak sebagai wakil bupati,” tegasnya.

Dikatakan pula, jika dirinya tidak menjalankan tugas selama belum ada SK pemberhentian, tentunya itu menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kalau saya terima hak saja, tetapi tidak menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan, ya makan gaji buta namanya,” tutupnya. (dar)

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta