LOMBOK TIMUR, – wberita.com ! Sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kembali mencuat ke publik. Keluarga ahli waris menuding adanya dugaan praktik “masuk angin” dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, seluas 4,29 hektar
setelah mereka dinyatakan kalah meski mengantongi bukti otentik kepemilikan sejak tahun 1976.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (08/10/2025), LSM Garuda bersama keluarga ahli waris menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang membuat mereka kehilangan tanah peninggalan almarhum Abu Bakar Suri. Kasus tersebut menyeret nama I Wayan Budi, warga asal Mataram, sebagai pihak penggugat.
Perwakilan ahli waris, Muksin dan Salahudin, didampingi Ketua LSM Garuda M.Zaini, menegaskan, bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai, bahkan pembayaran pajaknya secara sah dibayarkan selama hampir lima dekade.
“Kami memiliki surat ganti rugi, SPPT, dan bukti pembayaran pajak lengkap sejak tahun 1976 hingga sekarang. Tidak pernah sekalipun kami menunggak,” tegas Muksin.
Mirisnya, yang membuat pihak tergugat merasa kecewa, pengadilan justru memenangkan pihak lawan yang hanya membawa fotokopi surat jual beli tahun 1984 yang dilegas di salah satu notaris, ujarnya.
“Secara akal sehat, bagaimana mungkin kami yang pegang dokumen asli bisa kalah dari orang yang hanya membawa fotokopi? Ini sangat janggal. Kami mencurigai adanya praktik ‘masuk angin’ di tubuh pengadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hal senada disampaikan Salahudin, bahwa kejanggalan juga terlihat pada inkonsistensi penerapan hukum. Ia menilai, kasus lain yang hanya bermodalkan fotokopi pernah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sementara perkara mereka justru berlanjut hingga tahap eksekusi. “Inilah yang menimbulkan tanda tanya banyak pihak,” tutur Salahudin didepan awak media.
Sementara Ketua LSM Garuda Zaini, melihat banyak kejanggalan, termasuk pada pengacara tergugat sendiri,
Kejanggalan tidak cukup sampai disitu, keluarga ahli waris mengaku kecewa terhadap Penasehat Hukum mereka yang absen saat proses eksekusi dilakukan.
“Anehnya, ketika pihak penggugat datang bersama pengacaranya untuk mengeksekusi lahan, pengacara kami justru tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan. Ditambah lagi, fakta bahwa objek tanah yang sama digugat dua kali oleh pihak penggugat dengan dasar berbeda.
Kejanggalan lain menurut Zaini, satu lahan digugat dua kali, dengan alasan yang berbeda. Harusnya, ini sudah cukup menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” katanya penuh keheranan.
Lebih jauh disampaikan, dengan kasus ini pihak keluarga merasa sangat dizolimi, delapan tahun berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Kendati demikian, aktifis senior tersebut tetap optimis akan ada secercah harapan sembari dirinya menempuh upaya hukum lain.
Ia membeberkan, saat ini ia dan pihak tergugat akan mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung. Termasuk akan bersurat pada Presiden, DPR RI dan Komisi Yudisial. Karena menurutnya, menyuarakan kebenaran adalah hak azasi manusia yang harus diperjuangkan hingga akhir hayat,” ucap Zaini penuh Harap.













