Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

“Setengah Kopling!” GPS Kritik Putusan Praperadilan I Made Daging, Jilid III Siap Mengguncang

Ads Wberita

DENPASAR | Sidang praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki babak penentuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026). Agenda pembacaan putusan menjadi momentum penting bagi tim kuasa hukum untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Bali terhadap kliennya.

 

Ads Wberita

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Ia menyoroti pentingnya menghormati putusan pengadilan sebelumnya, penerapan ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, hingga rencana mengajukan praperadilan jilid III.

 

Tim kuasa hukum I Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

 

GPS Soroti Pertimbangan Hukum dan Putusan Praperadilan Pertama

 

GPS menilai terdapat aspek yang perlu dicermati dalam pertimbangan hukum terkait rangkaian proses penetapan tersangka terhadap I Made Daging.

 

Menurutnya, penanganan perkara berikutnya semestinya tidak mengabaikan peristiwa hukum sebelumnya, termasuk putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka dalam perkara terdahulu sah.

 

Ia menilai penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka oleh penyidik perlu diuji dari perspektif penghormatan terhadap putusan pengadilan.

 

“Tidak boleh penetapan tersangka yang sudah dinyatakan sah, dicabut begitu saja oleh penyidik tanpa menghormati putusan pengadilan,” tegas GPS.

 

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut kepentingan hukum I Made Daging, melainkan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kewenangan pengadilan dalam menguji dan memutus suatu perkara.

 

GPS berpandangan, apabila suatu perkara telah melalui proses hukum dan penetapan tersangkanya dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, penyelesaiannya harus dilakukan dengan memperhatikan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

 

Ia menginginkan persoalan perkara terdahulu dibawa ke ruang sidang agar dapat diperiksa dan diputus melalui mekanisme peradilan, bukan dihentikan sepihak tanpa memperhatikan putusan yang telah ada.

 

KUHAP Baru dan Syarat Penahanan Jadi Sorotan

 

Selain mempersoalkan penghormatan terhadap putusan pengadilan, GPS menyoroti penerapan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru.

 

Ia mengingatkan bahwa penahanan terhadap seseorang tidak semestinya hanya didasarkan pada kekhawatiran subjektif penyidik. Menurutnya, alasan penahanan harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

 

GPS secara khusus merujuk Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, yang menurutnya harus menjadi perhatian aparat penegak hukum sebelum melakukan penahanan.

 

“Untuk masyarakat yang akan ditahan, harus melihat Pasal 100 ayat (5), huruf A sampai H. Apakah persyaratannya terpenuhi atau tidak? Kalau tidak terpenuhi, penyidik maupun penuntut umum tidak boleh menahan warga negara,” ujar GPS.

 

Ia membandingkan ketentuan tersebut dengan praktik penahanan berdasarkan aturan sebelumnya yang, menurut pandangannya, memberikan ruang lebih besar bagi pertimbangan subjektif penyidik.

 

Dengan berlakunya KUHAP baru, GPS menegaskan bahwa tindakan penahanan harus didasarkan pada persyaratan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia juga menilai persoalan tersebut memiliki arti lebih luas daripada perkara yang menimpa kliennya. Penerapan ketentuan penahanan, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.

 

“Ini bukan hanya berlaku untuk Pak Daging. Ini menjadi pengingat bagi seluruh warga negara agar penahanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

 

Kuasa Hukum Minta I Made Daging Dikeluarkan dari Tahanan

 

Dalam keterangannya, GPS juga menyampaikan harapan agar putusan yang dibacakan pada Selasa (13/10/2026) segera ditindaklanjuti sesuai amar dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia menegaskan tim kuasa hukum akan mencermati putusan tertulis sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk terkait status penahanan I Made Daging.

 

Menurut GPS, apabila putusan tersebut memberikan dasar hukum bagi kliennya untuk dikeluarkan dari tahanan, pelaksanaannya harus segera dilakukan sesuai ketentuan.

 

“Kami menunggu putusan aslinya. Setelah itu, kami akan segera menindaklanjuti dan meminta agar beliau dikeluarkan apabila memang sesuai dengan amar putusan,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa langkah berikutnya akan bergantung pada isi putusan dan pelaksanaan konsekuensi hukumnya.

 

Praperadilan Jilid III Disiapkan, Fokus Perkara Lama

 

Tak berhenti pada praperadilan jilid II, GPS mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum juga merencanakan pengajuan praperadilan jilid III.

 

Menurutnya, permohonan berikutnya akan berkaitan dengan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka I Made Daging dalam perkara terdahulu.

 

Langkah tersebut, kata GPS, dimaksudkan untuk menguji tindakan penyidik yang dinilai tidak sejalan dengan putusan praperadilan sebelumnya.

 

“Kami mengajukan praperadilan jilid III untuk menjaga agar putusan pengadilan dihormati. Kami ingin persoalan ini dibawa ke ruang sidang, sehingga pengadilan yang memutus perkara tersebut,” tegasnya.

 

GPS berpendapat, proses hukum terhadap perkara terdahulu semestinya diselesaikan melalui mekanisme peradilan dengan tetap memperhatikan putusan yang telah berkekuatan atau mempunyai akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menekankan bahwa permohonan praperadilan jilid III akan menjadi jalur hukum untuk menguji persoalan tersebut, bukan sekadar mengulang keberatan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

 

Siap Laporkan Dugaan Keterangan Palsu

 

GPS juga menyatakan tim kuasa hukum berencana segera mengajukan laporan balik setelah I Made Daging keluar dari tahanan, apabila hal tersebut telah terlaksana.

 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya merasa mengalami hambatan ketika hendak menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

 

Menurut GPS, apabila kliennya telah keluar dari tahanan, tim kuasa hukum akan segera mendatangi Polda Bali untuk menindaklanjuti rencana pelaporan tersebut.

 

“Kami akan segera lapor balik. Hampir sebulan kami terhambat untuk melapor. Begitu klien kami keluar dari tahanan, kami akan segera melapor,” ujarnya.

 

GPS menjelaskan, materi laporan yang direncanakan berkaitan dengan dugaan adanya keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Ia menyebut pihaknya akan mencermati keterangan-keterangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari materi laporan.

 

“Yang kami laporkan adalah BAP. Di dalam berita acara pemeriksaan itu ada keterangan yang kami duga palsu. Itu yang akan kami laporkan,” tegasnya.

 

Rencana tersebut merupakan langkah hukum yang disampaikan pihak pemohon. Dugaan keterangan palsu yang dimaksud masih harus diuji melalui mekanisme penanganan laporan oleh aparat berwenang dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

 

GPS juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila laporan yang diajukan kembali tidak diterima tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan.

 

GPS: Keadilan Harus Diperjuangkan

 

Menutup keterangannya, GPS menyampaikan bahwa rangkaian upaya hukum yang ditempuh tim pembela merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi I Made Daging.

 

Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran mengenai pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan serta penerapan aturan penahanan secara konsisten.

 

“Kalau seseorang ditahan secara sewenang-wenang, memang harus melawan melalui jalur hukum. Keadilan tidak bisa dihadirkan kecuali dengan diperjuangkan,” ujarnya.

 

GPS juga mengapresiasi proses pemeriksaan di pengadilan dan berharap mekanisme peradilan dapat memberikan ruang bagi pengujian tindakan aparat penegak hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Dengan agenda putusan praperadilan jilid II, rencana pengajuan praperadilan jilid III, serta rencana pelaporan dugaan keterangan palsu, perkara I Made Daging berpotensi berlanjut melalui beberapa jalur hukum yang berbeda.

 

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada amar putusan praperadilan jilid II, langkah yang ditempuh para pihak, serta penanganan oleh aparat penegak hukum terhadap laporan yang nantinya diajukan.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta