KARANGASEM, wberita com ! Praktik tambang pasir ilegal (Galian C) di Kabupaten Karangasem, Bali, kini menjadi sorotan tajam. Skandal ini mencoreng wajah penegakan hukum karena diduga kuat melibatkan oknum aparat dari berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga disebut-sebut lingkar Mabes Polri.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat, dugaan sekitar 60 tambang ilegal beroperasi tanpa izin resmi. Tambang-tambang haram ini tersebar luas di wilayah Kecamatan Selat, Bebandem, dan Kubu.
Isu ini menguat setelah Wayan Setiawan muncul ke publik. Ia membongkar jaringan pemilik tambang dan dugaan praktik “atensi” atau upeti ke berbagai pihak demi mengamankan bisnis haram tersebut agar terhindar dari razia.
“Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat, tetapi juga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah akibat tidak adanya setoran pajak, retribusi, maupun royalti,” ujar Setiawan.
Dampak dari operasi ilegal ini telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Jalan-jalan desa kini rusak parah akibat truk pengangkut pasir yang melintas setiap malam. Sungai-sungai terkikis, dan lahan produktif milik warga pun berubah menjadi lubang menganga yang membahayakan.
Menurut pengakuan warga, operasi tambang ini sering berlangsung di malam hari, menggunakan alat berat dan armada besar, dan dijaga ketat agar lolos dari jerat hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya mafia tambang terstruktur yang berkolaborasi dengan oknum penegak hukum dan pejabat lokal.
Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, menyatakan sikap tegas. Ia akan berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan seluruh tambang ilegal di Indonesia, termasuk di Karangasem.
Malik menyebut, praktik semacam ini adalah bentuk penghianatan terhadap negara, karena bukan hanya merampas sumber daya alam, tetapi juga mengkhianati amanat Presiden untuk menegakkan keadilan ekonomi dan lingkungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi nasional untuk memberantas habis seluruh aktivitas tambang ilegal dan mafia sumber daya alam. Prabowo menegaskan agar Kapolri, Jaksa Agung, dan seluruh kementerian terkait bertindak tegas tanpa kompromi, termasuk menindak aparat yang menjadi beking atau penerima atensi dari pengusaha nakal.
Kini publik menuntut tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat Karangasem mendesak:
Seluruh tambang pasir ilegal ditutup permanen.
Pelaku, pemodal, dan beking hukum ditangkap dan diproses pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Oknum aparat yang melindungi mafia tambang segera dicopot dan diadili.
Pertanyaan rakyat kini menggema: “Siapa sesungguhnya di balik mafia Galian C di Karangasem? Apakah GMT salah satunya?”
Jika hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka pemberantasan tambang ilegal hanya akan menjadi slogan tanpa nyali. Saatnya negara menunjukkan bahwa instruksi Presiden bukan sekadar kata-kata, tapi perintah yang wajib ditegakkan!(Red/tim)













