TABANAN, wberita.com – Syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi yakni aktif dalam kepesertaan BPJS mulai diujicobakan di wilayah hukum Polres Tabanan.
Tahap uji coba tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizky Ramadhan, Kamis (4/7/2024).
“Di kami, Polres Tabanan, sekarang masih tahap sosialisasi dan uji coba,” kata Adrian.
Uji coba ini berlangsung dari 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 mendatang. Sementara untuk pemberlakuan secara efektif baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: Dalam Sebulan Tujuh Tersangka Narkotika di Tabanan Ditangkap https://www.wberita.com/dalam-sebulan-tujuh-tersangka-narkotika-di-tabanan-ditangkap/
Adrian menjelaskan, syarat baru pembuatan SIM ini berlaku setelah terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023.
Dalam aturan itu, pemohon SIM mengajukan persyaratan lengkap termasuk melampirkan kepesertaan BPJS kesehatan yang masih aktif.
Dalam prosesnya nanti, status kepesertaan pemohon akan diperiksa melalui web sesuai NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
Baca Juga: Disperindag Tabanan Pastikan Pasokan Gas Elpiji 3 Kilo Masih Aman https://www.wberita.com/disperindag-tabanan-pastikan-pasokan-gas-elpiji-3-kilo-masih-aman/
Bila dalam pemeriksaan diketahui pemohon bukan peserta BPJS aktif, petugas akan mengarahkan pemohon untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Petugas kami akan mengimbau untuk mengaktifkan kepesertaan JKN/BPJS sehingga proses penerbitan SIM tetap dilanjutkan,” tandasnya. (*)










