Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Teguh Setyabudi: Penerapan SMKI untuk Lindungi Sistem Adminduk dari Ancaman Siber

Keterangan Foto: Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi
Ads Wberita

MANADO, wberita.com – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan pentingnya penerapan Standar Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan, keutuhan, serta ketersediaan informasi dalam sistem administrasi kependudukan dari ancaman keamanan siber. Teguh menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Angkatan III di Manado pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Teguh mengingatkan para peserta rakorda tentang Surat Mendagri kepada kepala daerah yang meminta agar seluruh lembaga pengguna di provinsi, kabupaten, dan kota menerapkan dan mengalokasikan anggaran untuk sertifikat standar keamanan, terutama yang berhubungan dengan Standar Nasional Indonesia di bidang keamanan siber. Upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan akses pemanfaatan data kependudukan di berbagai daerah.

Ads Wberita

Baca Juga: Teguh Setyabudi: Usia Produktif Dominasi Penduduk, Modal Besar Menuju Indonesia Emas 2045 https://www.wberita.com/teguh-setyabudi-usia-produktif-dominasi-penduduk-modal-besar-menuju-indonesia-emas-2045/

Hingga akhir Juli 2024, tercatat bahwa 4.147 lembaga pengguna di daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Ditjen Dukcapil. Namun, hanya 29 pengguna daerah yang telah memiliki sertifikat standar keamanan. Teguh berharap seluruh Dinas Dukcapil dapat terus mendorong pengguna daerah untuk memanfaatkan data kependudukan demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Sementara itu, Direktur IDKD Kemendagri, Agus Irawan, menyatakan bahwa Ditjen Dukcapil dan peserta daerah berkomitmen untuk mendorong pemenuhan sertifikasi SMKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu solusi untuk menyikapi kendala penerapan SMKI adalah dengan pendekatan kebijakan multiside, di mana satu sertifikat ISO 27001 dapat digunakan oleh satu pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Kunker ke Banjarnegara, Dirjen Teguh Apresiasi Pelayanan Adminduk Hingga ke Desa https://www.wberita.com/kunker-ke-banjarnegara-dirjen-teguh-apresiasi-pelayanan-adminduk-hingga-ke-desa/

Sebagai contoh, Agus menyebutkan praktik terbaik di Kota Semarang, di mana satu sertifikat ISO 27001 digunakan oleh lima perangkat daerah. Selain itu, Agus juga mengusulkan perpanjangan masa berlaku perjanjian PKS dari dua tahun menjadi tiga tahun, untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengguna daerah dalam mengimplementasikan hak akses yang diberikan.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta