Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Tergiur Upah Jutaan Rupiah, Kurir Narkoba Malah Masuk Bui Dijerat Pasal Berlapis

Keterangan Foto: Ilustrasi Kurir Narkoba
Ads Wberita

Denpasar, wberita.com – Maksud hati mendapatkan upah kerja Rp 1,5 juta, eh malah ketiban apes. Belum juga upahnya diterima dia keburu diciduk polisi. Alhasil, diapun harus meringkuk di jeruji besi dalam waktu lama.

Itulah nasib yang dialami oleh Fikki Hariyanto (25). Tergiur dengan upah kerja Rp 1,5 juta, dia nekad menjadi kurir narkoba. Sayangnya dia justru ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Bali di gerai ponsel di Sesetan, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu.

Ads Wberita

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 3 jenis narkoba berupa sabu, ekstasi dan ganja. Fikki kemudian dihadapkam sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, didakwa pasal berlapis dan diancam penjara selama 20 tahun.

“Dakwaan sudah kami bacakan. Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi,” jelas JPU I Ketut Sujaya dikonfirmasi wartawan, Jumat, 19 April 2024.

Karena terdakwa tidak mengajukan epsepsi, silanjutkan dengan sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda pembuktian. Dalam pembuktian ini, JPU akan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menangkap terdakwa di sebuah gerai ponsel di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu, 7 Januari 2024pukul 00.15 Wita.

Lalu dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap terdakwa, ditemukan, 31 paket sabu seberat 16,15 gram dan 65 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 13,05 gram.

Penggeledahan pun berlanjut ke mess terdakwa di Jalan Tukad Semanik, Serangan, Denpasar Selatan. Ditemukan narkoba jenis ganja sebanyak 8 paket dengan berat total 35,74 gram. Selain itu juga disita 2 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku pemilik 3 jenis narkoba itu adalah Ardian. Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, menyimpan dan menempel kembali narkoba itu dengan imbalan Rp 1,5 juta dari Ardian.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta