JEMBRANA,wberita.com!
Penyidik Bea dan Cukai Denpasar menyerahkan tersangka A. Nur Hakim beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana cukai ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana, Jum’at (3/10/2025). Penyerahan tersebut merupakan tahap II dalam proses hukum kasus rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kasus ini bermula pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, petugas menemukan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max berpelat nomor DK 8301 WG terparkir di sebuah rumah warga di Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Bagian bak belakang kendaraan ditutup terpal dan diikat tali, mencurigakan berisi muatan ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, diketahui pemilik kendaraan adalah A. Nur Hakim. Ia mengakui bahwa muatan tersebut berupa rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut dari Pulau Jawa menuju Denpasar atas permintaan seseorang bernama Hairul, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta.
Tersangka kemudian diamankan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana untuk pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar bersama seluruh barang bukti.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jenis brand rokok ilegal, antara lain:
– SKM merek UC Bold: 1.590 slop
– SKM Albaik Green Ice: 1.280 slop
– SKM Amazon Bold: 220 slop
– SKM Zeba Connect: 210 slop
– SKM Aswad: 230 slop
– SKM Emperor: 390 slop
– SKM Mild Milo: 180 slop
– SKM Milo Mild: 40 slop
– SKM Balveer Change Watermelon: 10 slop
– SKM Angker Click! Blue Burst: 50 slop
– SKM Angker Click! Manggo Burst: 30 slop
– SPM Dubois: 150 slop
– SPM Manchester Royal Red: 30 slop
– SPM Jangger: 100 slop
Selain rokok, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Grand Max (nomor rangka MHKP3FA1JRK076668, nomor mesin 2NR4D27010), surat tanda nomor kendaraan bermotor, serta satu unit ponsel merek Vivo Y19s milik tersangka.
Atas perbuatannya, A. Nur Hakim dijerat dengan dua pasal alternatif: Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jembrana akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Negara untuk proses persidangan. (Sby)
Sby













