Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Wow…! Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

Ket foto : Hotel Jimbarwana yang merupakan hotel terbesar di Jembrana milik Pemkab Jembrana
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Menjelang setahun kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, tiba-tiba Pemkab Jembrana diguncang perkara hukum.

PT Segara Internasional Development, perusahan yang mengontrak/mengelola Hotel Jimbarwana, tiba-tiba melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Ads Wberita

Pihak yang digugat Pemkab Jembrana dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiasa dan turut tergugat I Made Kembang Hartawan, sebagai Bupati Jembrana dengan nomer gugatan : Nomor Gugatan : 355/Pdt.G/2025/PN Nga.

Tidak tanggung-tanggung, PT Segara Internasional Development, menggugat Pemkab Jembrana atas kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 40 Milyar. Bahkan gugatan perdata tersebut telah masuk persidangan dengan agenda permintaan keterangan para pihak.

Direktur Utama PT. Segera Internasional Development Rizki Adam dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, materi gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan pengingkaran perjanjian kerjasama (Wanprestasi) yang dilakukan pihak Pemkab Jembrana terhadap PT. Segera Internasional Development.

Perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah terkait perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana. Dimana PT. Segera Internasional Development dalam perjanjian mengontrak selama 10 tahun dan telah membayar sewa kontrak selama tiga tahun sebesar sekitar Rp 2,7 Milyar.

“Namun tiba-tiba Pemkab Jembrana memutus kontrak secara sepihak. Padahal masa kontrak kita masih sekitar 6 tahun. Ini kan jelas merugikan kami. Makanya kami ajukan gugatan saja karena investasi yang keluarkan sangat besar,” terang Rizki Adam, Jumat (16/1/2026).

Pemutusan sewa kontrak tersebut dilakukan Pemkab Jembrana terhitung sejak 4 Desember 2025, namun surat pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut baru diberikan kepada manajemen Hotel Jimbarwana per tanggal 8 Desember 2025 dan penyegelan dilakukan tanggal 3 Januari 2026.

Dijelaskan pula oleh Rizki Adam, alasan Pemkab Jembrana memutus sewa kontrak tersebut karena wanprestasi dimana PT Segara Internasional Development tidak membayar sewa kontrak tahun 2025 sebesar Rp 600 juta lebih.

“Kami akui, untuk sewa kontrak tahun 2025 memang belum lunas kami bayar. Kami baru membayar sekitar dua puluh juta rupiah. Tapi kami kan masih ada waktu untuk melunasi sampai enam tahun kedepannya karena kontrak kami masih sepuluh tahun,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran sewa kontrak tahun 2025 tersebut terjadi karena kondisi sedang lesu dimana ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran. Jadinya untuk kegiatan-kegiatan atau even-even yang dilakukan Pemkab Jembrana tidak bisa dilakukan atau bahkan tidak ada.

“Jadinya, kami tidak ada pemasukan dalam pengelolaan hotel. Jangankan untuk melunasi sewa kontrak, untuk gaji karyawan saja pas-pasan. Kami juga menyayangkan, dari sewa yang telah kami setorkan ke Pemkab Jembrana, sepeserpun pemkab tidak mau mengeluarkan anggaran untuk perawatan maupun perbaikan fasilitas hotel. Termasuk untuk perbaikan life yang rusak,” imbuhnya.

Selama pihaknya mengontrak/mengontrak Hotel Jimbarwana, pihak Pemkab Jembrana sebagai pemilik aset tidak pernah melakukan perbaikan sarana dan prasarana hotel. Bahkan life yang kondisinya rusak tidak bisa digunakan juga tidak pernah diperbaiki, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.

“Perbaikan itu semestinya ditanggung oleh Pemkab Jembrana dan ini tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Jembrana. Bahkan kursi-kursi yang ada sekarang tujuh puluh persen diantaranya investasi dari kami. Meskinya kami menyewa barang yang sudah siap pakai. Karena itulah kami putuskan untuk menggugat,” tuturnya.

Bahkan menurut Rizki Adam, gugatan yang dia daftarkan di PN Negara melalui kuasa hukumnya Rabu 14 Januari 2026 lalu telah mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan kedua belah pihak. Sayangnya Pemkab Jembrana yang hadir di persidangan tidak mampu menunjukan kuasa sehingga oleh Majelis Hakim PN Negara dianggap tidak hadir dalam persidangan pertama.

“Secara hukum kami akan perjuangkan ini sampai ke tingkatan paling atas. Kami sangat-sangat dirugikan secara materi dan immaterial. Belum lagi belasan karyawan kami yang seratus persen warga Jembrana harus kehilangan pekerjaan karena pemutusan kontrak ini oleh Pemkab Jembrana,” tutupnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa dikonfirmasi melalui telpon membenarkan PT Segara Internasional Development yang mengontrak Hotel Jembrana telah menggugat Pemkab Jembrana di PN Negara atas tuduhan Wanprestasi perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana.

“Ya benar, Pemkab digugat karena pemutusan kontrak. Kita akan ikuti proses hukum tersebut dengan baik,” ujarnya.

Santa Purwa menjelaskan, pemutusan kontrak Hotel Jimbarwana dilakukan oleh Pemkab Jembrana karena adanya ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian sewa kontrak yang telah dilakukan oleh PT. Segera Internasional Development. Dimana pihak pengontrak tidak membayar sewa kontrak untuk tahun 2025.

“Karena itulah kita lakukan pemutusan kontrak karena pihak pengontrak telah mengingkari isi perjanjian sewa kontrak,” imbuhnya.

Saat ditanya saat persidangan pertama di PN Negara, pihak Pemkab Jembrana sebagai tergugat disebutkan mangkir dari persidangan, Santa Purwa menjelaskan, pihak Pemkab sebenarnya hadir dalam persidangan dan dirinya sendiri yang menghadirinya. Namun karena tidak ada kuasa dari Pemkab Jembrana, Majelis Hakim PN Negara mengganggap Pemkab Jembrana tidak hadir.

“Saat sidang pertama kami hadir dan saya sendiri mewakilinya, tapi saya hanya membawa surat perintah tugas tanpa ada kuasa, jadi dianggap tidak hadir. Nanti dalam persidangan mendatang kami penuhi administrasinya,” tutup Santa Purwa.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta