JEMBRANA, wberita.com ! Penanganan kasus dugaan korupsi dana pembangunan wantilan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, ternyata masih bergulir.
Pihak Tipikor Polda Bali masih melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini, terbukti pemanggilan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dilakukan Polda Bali untuk dimintai klarifikasinya.
Diketahui, pembangunan wantilan Desa Tukadaya yang menggunakan dana bantuan BKK Kabupaten Badung tahun anggaran perubahan 2023 senilai Rp 630 juta. Namun dalam pembangunan wantilan tersebut belum kelar 100 persen hingga saat ini.
Polda Bali sebelumnya telah melakukan Lidik, bahkan telah menurunkan tim ahli untuk memeriksa bangunan fisik wantilan yang menjadi polemik tersebut. Hasilnya, pembangunannya tidak sesuai RAB dan ada potensi kerugian keuangan negara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pembangunan wantilan Desa Tukadaya tersebut oleh panitia pembangunan ternyata diborongkan kepada pihak lain (pemborong). Bahkan menggunakan dua pemborong berbeda.
Di awal pembangunan, diduga panitia pembangunan menyerahkan pengerjaan wantilan tersebut kepada pemborong asal Desa Budeng, Jembrana. Kepada pemborong ini, panitia kabarnya menyerahkan uang Rp 350 juta untuk pengerjaan.
Lantaran pengerjaannya tidak berlanjut, kemudian pembangunan dilanjutkan oleh pemborong lainnya asal Kecamatan Negara. Kepada pemborong ini, panitia pembangunan (Bendesa), menyerahkan dana Rp 150 juta untuk melanjutkan pembangunan. Namun tetap saja pembangunannya tidak bisa dirampungkan hingga 100 persen.
Dari dua pemborong yang mengerjakan pembangunan wantilan tersebut, terungkap hanya Rp 500 juta yang dikeluarkan oleh panitia untuk pembangunan wantilan. Sedangkan sisanya lagi Rp. 130 juta raib entah kemana. Diduga ada oknum yang memotong dana bantuan tersebut.
Polda Bali kabarnya juga telah memanggil pihak panitia (Ketua Panitia dan Bendahara) untuk diminta keterangannya terkait pembangunan wantilan Desa Tukadaya yang menggunakan anggaran dari BKK Kabupaten Badung. Bahkan infonya Polda Bali juga akan memanggil fasilitator bantuan hibah tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait penanganan kasus tersebut hingga berita ini ditulis belum memberikan responnya.(Red)













