JEMBRANA, wberita.com ! Ulah pria asal Jembrana berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai nelayan berinisial HA, sebut saja namanya Kacung ini sungguh membuat banyak orang geleng-geleng kepala.
Selain memiliki kebiasaan buruk suka minum minuman keras dan berfoya-foya di tempat hiburan malam (kafe), dia juga memiliki hasrat atau nafsu Sexual yang tinggi.
Sayang, bukannya menyalurkan nafsu birahi dengan pasangan sahnya, dia justru nekad memperkosa wanita pekerja hiburan malam (LC) atau cewek pemandu lagu yang bekerja di salah satu kafe di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, perbuatan tercela yang dilakukan Kacung tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, pukul 03.00 dini hari lalu di pinggir Pantai Yehkuning.
Saat itu menurut AKP Alit Darmada, Kacung (tersangka) sepulang minum di salah satu kafe membonceng EDW sebut saja Tukiyem (31) untuk diantar pulang dengan menyusuri jalan di pinggir Pantai Yehkuning.
Namun tiba-tiba, Kacung menghentikan laju sepeda motornya dan kemudian menarik Tukiyem yang merupakan wanita pekerja di hiburan malam (LC) ke pinggir Pantai Yehkuning. Saat itu kondisi di sekitar lokasi sangat sepi.
“Tersangka kemudian merebahkan korban di atas pasir kemudian tersangka menyetubuhi korban dengan cara memaksa,” terang AKP Alit Darmada, Sabtu (15/8/2026).
Atas perbuatan tersangka tersebut lanjut AKP Alit Darmana, korban kemudian melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polres Jembrana. Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Pelaku kita amankan di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Mendoyo, selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti juga berhasil kita amankan,” bener AKP Alit Darmana.
AKP Alit Darmana menambahkan, diamankan pada 4 Agustus 2026. sebelum memperkosa korban, tersangka dan teman-temannya sempat datang untuk minum ke kafe tempat korban bekerja. Saat minum tersebut tersangka dan teman-temannya ditemani oleh korban. Usai minum tersangka dan teman-temannya pulang.
“Tak lama berselang, tersangka kembali menjari korban untuk diajak minum di kafe lain. Korban menyetujuinya. Nah sepulang minum di kafe lain itulah tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban,” imbuh AKP Alit Darmada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan Sexual dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.(dar)













