JEMBRANA, wberita.com ! Belakangan beredar kabar, sejumlah anggota dan petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Jembrana dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan dari berbagai sumber, pemanggilan dan pemeriksaan anggota serta petinggi Sat Pol PP Jembrana tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Dugaan korupsi tersebut kabarnya meliputi penggunaan BBM, servis kendaraan dinas hingga pembayaran gaji pegawai P3K Paruh Waktu di lingkungan Sat Pol PP Jembrana.
Bahkan infonya, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Jembrana terhadap Dinas Pol PP Pemkab Jembrana tersebut telah berlangsung sejak dua bulan lalu dan saat ini statusnya masuk pada tahap penyidikan.
“Coba saja konfirmasi ke Pol PP Jembrana atau Konfirmasi ke Kejaksaan, tanyakan apa benar ada anggota dan petinggi Pol PP Jembrana diperiksa Kejaksaan, saya sering lihat anggota Pol PP keluar masuk kantor Kejaksaan Negeri Jembrana,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya, Jumat (14/8/2026).
Terkait informasi tersebut, Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Ketut Eka Susila AP dikonfirmasi usai melaksanakan jalan santai, Sabtu 15 Agustus 2026 pagi, membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, sejumlah anggota Pol PP Jembrana termasuk dirinya sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jembrana. Pihak Kejari Jembrana menurut Eka Susila juga meminta data ke Sat Pol PP berkaitan dengan penggunaan BBM, servis kendaraan dinas hingga data pembayaran gaji pegawai P3K Paruh Waktu.
“Kami memang benar menerima surat resmi dari pihak Kejari Jembrana, isinya permintaan data penggunaan BBM, servis kendaraan dan pembayaran gaji pegawai P3K Paruh Waktu untuk kepentingan penyelidikan. Karena permintaan ini resmi kami wajib memberikannya, kami tidak mau menghalangi proses penyelidikan,” terangnya
Eka Susila juga membenarkan proses tersebut telah berjalan sejak dua bulan lalu atau saat dirinya baru menjabat sekitar dua bulan menjadi Kasat Pol PP. Menurut sepengetahuannya permintaan data oleh Kejari Jembrana tersebut kurun waktu dari tahun 2022 hingga 2025 dan saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Sementara itu Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.(dar)













