Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Amor…! Diduga Karena Kolev, Perumda Tribhuwana Akhirnya Dibubarkan Pemerintah Kabupaten Jembrana

Ket Foto: Perumda Tribhuwana Akhirnya Dibubarkan Pemerintah Kabupaten Jembrana,(ist).
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.com ! Diduga karena kolev, Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana akhirnya dibubarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana.

Diketahui,Perumda Tribhuwana Kabupaten Jembrana (sebelumnya berbentuk Perusda Jembrana) bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan tiga sektor potensial di Jembrana, yaitu pertanian, perikanan, dan perkebunan, serta pengembangan usaha sembako.

Ads Wberita

Namun dalam perkembangannya, perusahan daerah ini justru terus merugi, sehingga menjadi beban keuangan daerah. Karena itu Pemerintah Kabupaten Jembrana memutuskan membubarkan Perumda Tribhuwana ini.

Keputusan tersebut telah berdasarkan hasil kajian investasi serta analisis Kantor Akuntan Publik yang menunjukkan bisnis perusahaan daerah tersebut sudah tidak lagi efisien secara ekonomis.

Langkah penataan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesehatan keuangan daerah dan mencegah potensi risiko yang lebih besar di masa depan.

Pemkab Jembrana menjamin seluruh prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, serta memperhatikan hak-hak berbagai pihak, sebagai dampak dari pembubaran Perumda Tribhuwana tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) saat membacakan Jawaban Bupati Jembrana atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) — yakni Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana — dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Jembrana, Selasa (3/11/2026).

Dijelaskan, total penyertaan modal awal daerah pada Perumda tersebut tercatat sebesar Rp5 miliar. Seluruh aset, transaksi, hingga kewajiban perusahaan akan ditelusuri dan diverifikasi secara menyeluruh sebelum proses likuidasi difinalisasi.

Ditegaskan pula, pembubaran tersebut tidak dimaknai sebagai upaya menghapus tanggung jawab atas pengelolaan sebelumnya. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2025, total aset Perumda Tribhuwana tercatat sebesar Rp2,506 miliar, dengan porsi kas dan setara kas mencapai Rp2,300 miliar. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan oleh tim likuidator, sisa kekayaan hasil likuidasi akan dikembalikan ke kas daerah.

Pemkab Jembrana juga membuka peluang memanfaatkan sisa aset tersebut bagi program produktif, seperti pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi lokal.

“Hak-hak karyawan, direksi, serta kewajiban kepada pihak ketiga tetap menjadi perhatian utama kami. Semua akan diselesaikan secara adil berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi,” ujarnya.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta