Jembrana, wberita.com— Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat jurnalis I Putu Suardana, Selasa (12/8/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto, didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, S.H., M.H., yang membacakan dakwaan secara lengkap.
Isi Dakwaan dan Kronologi Perkara
Menurut JPU, perkara bermula dari berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” yang tayang di situs cmn.com pada 11 April 2024. Dalam berita tersebut, frasa “seakan menjajah” dan “mencaplok” dianggap menyinggung dan merugikan kehormatan pemilik SPBU 54.822.16, Dewi Supriani alias Anik Yahya.
JPU mengutip pendapat ahli bahasa yang menilai kata “menjajah” mengandung konotasi negatif. Selain itu, berdasarkan klarifikasi Dewan Pers, pemberitaan tersebut dianggap belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan pula proses pembuatan berita oleh terdakwa yang dilakukan melalui akses cPanel situs cmn.com, mulai dari penulisan judul, isi berita, hingga publikasi secara daring — praktik yang umum digunakan dalam media digital.
Keberatan Kuasa Hukum Terkait Perubahan Klasifikasi Perkara
Tim kuasa hukum I Putu Suardana yang terdiri dari I Putu Wirata Dwikora, SH, MH, I Wayan Sukayasa, SH, MH, dan I Ketut Artana, SH, MH, menyampaikan keberatan atas perubahan klasifikasi perkara dari Pidana Umum ke Pidana Khusus oleh Pengadilan Negeri Negara. Mereka menilai perubahan status ini tidak berdasar secara hukum dan dapat memengaruhi jalannya persidangan serta hak-hak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto menyarankan agar keberatan tersebut diajukan dalam bentuk eksepsi pada sidang selanjutnya.
Fakta Peninjauan Lapangan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS)
Selama sidang, terungkap fakta bahwa Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida telah melakukan peninjauan ke lokasi SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, sebelum laporan dibuat. Hasil peninjauan resmi tersebut menyatakan adanya pelanggaran garis sempadan Sungai Ijo Gading oleh SPBU tersebut.
Pernyataan resmi BWS ini tidak hanya menjadi rujukan dalam pemberitaan di cmn.com, tetapi juga dikirimkan langsung kepada redaksi BaliBerkabar.id. Dokumen ini memperkuat bahwa laporan jurnalis Suardana berdasar fakta lapangan dan data valid dari instansi terkait, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.
Latar Belakang Laporan dan Proses Hukum
Berita yang ditulis dan diterbitkan oleh Suardana berdasarkan temuan BWS pada April 2024 itu kemudian memicu laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Dewi Supriani ke Polres Jembrana pada Mei 2024. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
JPU menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi Dewan Pers, berita tersebut belum memenuhi seluruh aspek ketentuan UU Pers, yang menjadi salah satu dasar dakwaan.
Catatan Redaksi
Surat resmi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida yang diterima BaliBerkabar.id menegaskan adanya pelanggaran garis sempadan sungai oleh SPBU 54.822.16. Hal ini menegaskan bahwa pemberitaan jurnalis I Putu Suardana bersumber pada fakta dan hasil investigasi lapangan yang valid.
Prosedur pembuatan berita melalui cPanel situs cmn.com merupakan praktik jurnalistik daring yang lazim dan profesional, menguatkan bahwa berita ini merupakan hasil kerja jurnalistik yang terstandar.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip jurnalistik akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, BaliBerkabar menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan jurnalis dan dilindungi Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, penyajian fakta ini tidak selayaknya dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak, sekaligus terus menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dengan harapan seluruh pihak
dapat hadir tepat waktu. (Tim/Red)













