SULTRA, wberita.com – Menjelang pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk bersikap netral dan jangan sampai ditemukan ASN ataupun Pejabat Daerah yang turut terlibat dalam politik. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, saat memberikan arahan tambahannya pada rapat Pengarahan Pj. Gubernur Sultra, di Aula Pola Kantor Gubernur Sultra. Rabu (8 Mei 2024).
Sekda Asrun Lio menekan bahwa penting bagi seluruh ASN untuk mengikuti aturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Pasal tersebut ditujukan kepada para para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Empat Arahan Pj. Gubernur Sultra Kepada Seluruh OPD dan Staf Lingkup Pemprov Sultra https://www.wberita.com/empat-arahan-pj-gubernur-sultra-kepada-seluruh-opd-dan-staf-lingkup-pemprov-sultra/
Berkaitan dengan Netralitas ASN, Asrung Lio merujuk kepada ASN yang melanggar peraturan ASN dan netralitas ASN dalam kegiatan politik Pilkada 2024, diharapkan untuk kembali merujuk kembali pada peraturan Undang-Undang ASN.
“Jadi ada teman kita ditegur oleh Pemprov, agar kelalaian dia dalam melaksanakan Undang-Undang. Jadi Undang-Undang ASN itu diharapkan selalu melekat dalam dirinya semenjak jadi ASN, ” tegas Asrun Lio.
Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kualitas SDM di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel https://www.wberita.com/pj-gubernur-agus-fatoni-ingatkan-pentingnya-peningkatan-kualitas-sdm-di-lingkungan-inspektorat-daerah-provinsi-sumsel/
Namun Asrun Lio tegaskan, jika ada ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Artinya, untuk menjamin kenetralan PNS dari pengaruh golongan dan partai politik.
“Jadi kalau mau mengikuti parpol, jadi bapak atau ibu harus cuti keluar dari jabatan ASN. Untuk tidak dikenakan sanksi. Jadi mundur saja,” ucap Asrun Lio.