JEMBRANA, wberita.com – Ulah tiga pria di Jembrana ini sungguh bejat dan patut diberikan hukuman kebiri agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya.
Bagaimana tidak, ketiga pria dewasa itu tega memperkosa Bunga, sebut saja begitu namanya, gadis belia yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana.
Peristiwa tersebut berawal dari perkenalan Bunga (korban) dengan pelaku 1, sebut saja namanya Kacung lewat media sosial.
Perkenalan lewat media sosial berlanjut hingga janjian ketemuan. Kacung kemudian menjemput korban untuk diajak jalan-jalan ke wilayah Kota Negara.
Baca Juga: Angkat Kualitas Pelayanan Publik, Dukcapil DIY Gelar Bimtek Pemanfaatan Data https://www.wberita.com/angkat-kualitas-pelayanan-publik-dukcapil-diy-gelar-bimtek-pemanfaatan-data/
Saat diajak jalan-jalan inilah, Kacung melancarkan rayuan mautnya kepada korban, hingga korban dibuat bertekuk lutut dan mau di ajak ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Negara.
Di kamar hotel tersebut, korban kemudian digagahi oleh Kacung. Puas menggagahi korban, Kacung kemudian menguhungi dua orang temannya (pelaku 2 dan pelaku 3) sebut saja namanya Kacir dan Kacur.
Kacir kemudian mengajak korban ke hotel lainnya di Kecamatan Negara. Oleh Kacir, korban sempat dicekoki minuman keras hingga korban mabuk. Kemudian korban disetubuhi oleh Kacir.
Baca Juga: Kerja Cepat, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Gelar Rapat Terbatas Bersama Kepala OPD https://www.wberita.com/kerja-cepat-pj-gubernur-sulsel-prof-zudan-gelar-rapat-terbatas-bersama-kepala-opd/
Usai Kacir menyetubuhi korban, kini giliran Kacur menggagahi korban di kamar hotel yang sama. Naasnya, sebelum menyetubuhi korban, Kacur sempat memberikan pil koplo kepada korban untuk di komsumsi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Sang Ketut Arya Pinatih dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Mei 2024 membenarkan adanya kasus tersebut.
Bahkan menurutnya, ketiga pelaku ruda paksa tersebut telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan berlaku.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Bulan April 2024 lalu. Berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Melaya yang melaporkan korban hilang dari rumah sejak tanggal 15 April 2024 lalu.
Baca Juga: Sulsel Siap Laksanakan Pilkada Serentak 27 November 2024 https://www.wberita.com/sulsel-siap-laksanakan-pilkada-serentak-27-november-2024/
Petugas Polsek Melaya yang melakukan pencarian menemukan korban di rumah neneknya pada 17 April 2024.
“Saat itulah korban menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya,” terang AKP Arya Pinatih.
Kasat Reskrim Polres Jembrana juga menambahkan, pelaku 1 dalam melakukan aksinya menggunakan modus dengan mengiming-imingi uang Rp 100 ribu.
“Sementara pelaku dua menggunakan modus mencecoki korban dengan minuman keras. Sedang pelaku tiga memberikan pil koplo,” tutupnya. (dar)