Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Bau Amis Pemberian Ijin Sapi dari NTB Melintasi Bali, APSB Usulkan Lima Poin ke Dewan

Ket foto : Pengiriman sapi Bali (dok)
Ads Wberita

DENPASAR, wberita.com ! Pasca dikeluarkannya surat izin lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Jawa oleh Dinas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan Pangan) Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali langsung menggelar rapat kerja.

Rapat kerja yang digelar, Senin 28 April 2025, dihadiri Wakil Ketua DPRD Bali Kresna Budi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali serta Asosiasi Pengiriman Sapi Bali (APSB).

Ads Wberita

Dalam rapat tersebut, pihak APSB Menyampaikan lima usulan kepada Dewan. Tiga usulan yang disampaikan telah disetujui, sementara dua usulan lainnya masih diusulkan ke Kementerian Pertanian.

Ketua Asosiasi Pengiriman Sapi Bali Komang Mahendra Wistawan dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, dalam rapat kerja tersebut, tiga usulan dari asosiasi yang disetujui di antaranya, Diberikan fasilitas tambahan untuk pengujian PCR PMK selain BBVet seperti Universitas Udayana.

Kemudian berkaitan dengan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha selalu bergeser tanggal dan bulan tiap tahun, pembagian quota percatur wulan di hapus dan usulan ketiga tidak dilaksanakan kembali pemberi fasilitas lintas wilayah Bali sapi dari NTB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

“Itulah tiga usulan kami dari asosiasi yang sudah disetujui. Usulan ini kami sampaikan menyikapi diberikannya ijin lalu lintas ternak sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Jawa,” terang Mahendra, Selasa (29/4/2025).

Lanjut Mahendra, sementara dua usulan asosiasi lainnya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pertanian. Diantaranya daerah kasus PMK yang masuk zone merah merupakan produsen sapi agar perlakuan kewajiban biaya yang dibutuhkan untuk tes PCR PMK menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah karena mayoritas peternak sekala kecil.

Serta usulan menambah jumlah vaksin PMK di masing-masing daerah atau kalau melakukan vaksin PMK mandiri agar disiapkan aertag oleh Dinas Provinsi Bali karena menjadi kewajiban pokok dalam proses perijinan untuk melalulintaskan sapi.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta