Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Bimsalabim! Bos Mafia Solar di Lahan Tahura Ngurah Rai, Nyoman Tompel, Divonis 1 Bulan 10 Hari

Ads Wberita

DENPASAR – Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam kasus dugaan penimbunan solar subsidi memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sosok yang disebut sebagai pengendali aktivitas penyimpanan ribuan liter solar subsidi di kawasan yang diduga masuk wilayah Tahura Ngurah Rai itu hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 10 hari penjara dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.

 

Ads Wberita

Putusan tersebut langsung menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya perkara yang terungkap. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kasus ini juga menyeret isu penggunaan lahan yang disebut berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Publik pun mempertanyakan sejauh mana efek jera yang dapat ditimbulkan dari vonis tersebut.

 

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 30 Desember 2025 di kawasan Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi, tiga unit truk tangki, serta sejumlah fasilitas penampungan yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan distribusi BBM ilegal.

 

Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan dugaan aktivitas yang telah berlangsung secara sistematis. Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil diduga ditimbun untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga yang lebih tinggi guna meraup keuntungan.

 

Namun yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik adalah lokasi penimbunan yang diduga berada di kawasan yang berkaitan dengan Tahura Ngurah Rai. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai area konservasi dan penyangga lingkungan tersebut disebut-sebut telah dimanfaatkan sebagai lokasi operasional penyimpanan BBM subsidi.

 

Dalam proses persidangan terungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan pengajuan untuk kepentingan adat dan kegiatan religi. Namun dalam perjalanannya, area tersebut diduga berubah fungsi menjadi lokasi aktivitas penimbunan solar subsidi dalam jumlah besar. Fakta inilah yang memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemanfaatan lahan dan potensi penyimpangan fungsi kawasan yang memiliki nilai ekologis penting bagi Bali.

 

Nyoman Tompel disebut sebagai pihak yang mengendalikan operasional kegiatan tersebut melalui PT Lianinti Abadi. Selain dirinya, aparat penegak hukum juga menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas penimbunan dan distribusi solar subsidi.

 

Para terdakwa dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Meski demikian, perkara yang bermula dari pengungkapan hampir 10 ribu liter solar subsidi dan dugaan penggunaan lahan Tahura tersebut akhirnya berujung pada vonis 1 bulan 10 hari penjara terhadap Nyoman Tompel. Putusan itu kini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat karena dianggap menimbulkan kesenjangan antara besarnya kasus yang terungkap dengan hukuman yang dijatuhkan.

 

Bagi banyak pihak, kasus ini bukan hanya tentang penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga menyangkut tata kelola kawasan konservasi, pengawasan aset lingkungan, serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik yang diduga merugikan negara dan masyarakat. Hingga kini, publik masih menunggu apakah pengusutan perkara tersebut akan berhenti pada putusan pengadilan, atau berlanjut pada penelusuran lebih jauh terhadap dugaan penyalahgunaan lahan Tahura Ngurah Rai dan jaringan distribusi solar subsidi yang lebih luas.

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta