Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Buronan Korupsi LPD Ditangkap Setelah Pulang dari Malaysia

Ket foto: ilustrasi
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita .com ! Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya berhasil menangkap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, tersangka kasus korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.17 WITA di kediaman orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Informasi awal mengenai kepulangan tersangka dari Malaysia menjadi petunjuk bagi tim Kejari Jembrana untuk segera melakukan penangkapan. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditemukan dan langsung kita amankan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma.

Ads Wberita

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah kembali ke Indonesia sejak tanggal 21 September 2024. Dengan tertangkapnya tersangka, proses hukum kasus korupsi LPD ini diharapkan dapat segera diselesaikan.

Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh

Kasus korupsi LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh ini sebelumnya telah menyeret mantan ketua LPD, I Nyoman Parwata. Parwata telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta.

Dengan tertangkapnya Juli Astuti, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan kerugian negara akibat tindakan korupsi dapat segera dikembalikan.

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta