JEMBRANA, Bali – wberita.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida mengonfirmasi adanya pelanggaran dalam pemanfaatan sempadan Sungai Tukad Ijo Gading yang diduga dilakukan oleh pengelola SPBU 54.822.16 di wilayah Kabupaten Jembrana. Temuan ini diungkapkan dalam surat resmi BWS yang merupakan respons atas permintaan klarifikasi dari redaksi media baliberkabar.id.
Dalam dokumen bernomor PA 0102-Bws8/046 tertanggal 5 Agustus 2025, BWS Bali Penida menyampaikan hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Tim Rekomendasi Teknis pada 30 Mei 2024. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya pembangunan struktur berupa dinding penahan tanah dan tangga permanen di sempadan sungai tanpa dilengkapi izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.
“Pemanfaatan sempadan sungai untuk keperluan usaha atau konstruksi wajib memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA),” demikian kutipan dalam surat tersebut. BWS merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 sebagai dasar hukum.
Karena tidak ditemukan adanya izin tersebut, BWS Bali Penida telah melayangkan Surat Teguran kepada pengelola SPBU melalui dokumen bernomor UM 0102-Bws15/642 tertanggal 6 Juni 2024. Dalam surat itu, BWS meminta agar pihak pengelola segera menindaklanjuti proses perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Klarifikasi dari BWS ini menjadi bagian dari upaya verifikasi fakta yang dilakukan redaksi Bali Berkabar, menyusul munculnya kontroversi pemberitaan di media lain yang kini berujung ke ranah hukum. Sebelumnya, seorang jurnalis dilaporkan oleh pihak SPBU atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan soal pemanfaatan sempadan sungai tersebut.
Perkara ini kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Negara, dan menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Sidang perdana dimulai tanggal 12,” ujar Gideon, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2025).

Redaksi Bali Berkabar menyatakan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam laporan mereka bersumber dari dokumen resmi dan tidak disertai opini ataupun interpretasi pribadi. Langkah klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk menghadirkan informasi yang faktual dan berimbang.
“Kami tidak memihak pada siapa pun. Klarifikasi ini bertujuan untuk menghadirkan fakta yang dapat diuji kebenarannya, demi kepentingan publik,” demikian pernyataan redaksi Bali Berkabar dalam artikelnya.
Mereka menegaskan bahwa publik berhak mengetahui duduk persoalan secara transparan, terutama ketika menyangkut pengelolaan ruang publik dan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, media ini mengutip laporan Bali Berkabar dengan menyebut sumber secara jelas, serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













