Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita

Curi Motor di Jembrana, Pria Asal Buleleng Ditembak Polisi

residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.(Istimewa).
Ads Wberita

JEMBRANA, wberita.co – Seorang pria asal Buleleng bernama Putu Suardiana, yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana setelah beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Jembrana. Pelaku terpaksa ditembak oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban pencurian sepeda motor Yamaha Nmax. Korban pertama, Fathurrahim, warga Banyubiru, melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 18 September 2024. Korban kedua, I Kadek Riadi Wiranuaba, warga Nusasari, melaporkan kejadian serupa pada 28 September 2024.

Ads Wberita

“Pelaku ini beraksi seorang diri. Setiap kali beraksi, Putu Suardiana menggunakan angkutan umum untuk mendekati lokasi targetnya,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, kepada awak media di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (3/10).

Suardiana memiliki modus yang sama dalam setiap aksinya. Ia mengintai rumah calon korban, masuk ke pekarangan dengan melompati pagar atau melalui akses yang tidak terkunci, lalu merusak kunci kontak motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Pelaku mengincar sepeda motor dengan harga jual tinggi dan menggadaikannya,” jelas Endang.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Suardiana di wilayah Buleleng. Saat penangkapan, Suardiana melakukan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas terukur. Polisi berhasil mengamankan satu unit Yamaha Nmax hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

“PS ini merupakan residivis yang baru saja bebas pada Mei 2024 setelah divonis 2,5 tahun penjara untuk kasus serupa. Ia kembali melakukan aksinya setelah bebas,” ujar Endang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama kendaraan bermotor. “Jangan berikan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta