Ads Wberita
Ads Wberita
Ads Wberita
Berita  

Dituding Lambat Bekerja, Begini Penjelasan Balai Besar Veteriner Denpasar

Ket foto : Sapi-Sapi Bali yang akan dikirim ke luar Bali (dok)
Ads Wberita

DENPASAR, wberita.com ! Dituding lambat memberikan pelayanan laboratorium terkait uji PCR Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi, akhirnya Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar angkat bicara.

Kepala BBVet Denpasar Dr. drh. I Ketut Wirata, M.Si mengatakan, BBVet Denpasar sebagai penyelenggara laboratorium Veteriner untuk melakukan uji PCR penyakit mulut dan kuku (PMK) mengacu pada keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor. 560/KPTS/PK.300/M/&/2022.

Ads Wberita

Dia juga menyampaikan bahwa, Balai Besar Veteriner Denpasar adalah laboratorium kesehatan hewan yang berstandar internasional SN! ISO/IEC 17025:2017 dan terakreditasi Kornite Akreditasi Nasional (KAN).

“Terkait waktu layanan pengujian laboratorium mengacu kepada standar pelayanan publik Balai Besar Veteriner Denpasar,” terangnya, Senin (12/5/2025).

Menurut Ketut Wirata, proses pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) PMK di laboratorium BBV Denpasar adalah 5 hari kerja, bukanlah lima hari kalender.

Dikatakan pula, sesuai dengan ketentuan sistem IVLab, proses pengujian hanya bisa dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan pembayaran tagihan sesuai dengan nilai e-billing ke rekening kas negara.

“Pembayaran ini bisa melalui transfer bank, ATM, mobile banking, atau Kantor Pos untuk selanjutnya mendapatkan approval dari sistem IVlab,” ujarnya.

BBVet Denpasar menurutnya sampai saat ini, pelayanan pengujian laboratorium tidak pernah melebihi dari standar waktu layanan yang ditetapkan.

Menurutnya, keterlambatan proses pengujian seperti yang dikeluhkan oleh Ketua Asosiasi Pengiriman Sapi Bali kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, keterlambatan pengiriman sampel ke BBV Denpasar oleh pelanggan.

“Bisa juga karena keterlambatan pembayaran tagihan oleh pelanggan sehingga sampel tidak bisa diproses oleh sistem,” imbuhnya.

Keterlambatan menurut Wirata bisa juga disebabkan karena pelanggan tidak mengecek email. Mengingat Lembar Hasil Uji (LHU) yang telah terbit, oleh Sistem secara otomatis akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan oleh pelanggan.

Sementara itu terkait tudingan yang menyebutkan Bali dan NTB serta NTT merupakan zone merah PMK, menurutnya berdasarkan Kepmentan No: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan bahwa Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat status tertular PMK sedangkan Nusa Tenggara Timur status bebas PMK.

“Itu agar dipahami, sehingga tidak ada lagi salah penafsiran yang menyatakan BBVet Denpasar lambat dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengiriman Sapi Bali (APSB) Komang Mahendra Wistawan menuding, pelayanan laboratorium PCR PMK pada sapi-sapi Bali yang akan dikirim ke luar pulau oleh BBVet Denpasar sangat lambat, sehingga sangat merugikan para pengusaha pengiriman sapi.

Lambatnya pelayanan uji laboratorium PCR PMK tersebut menyebabkan sejumlah pengusaha pengiriman sapi Bali ke luar pulau jadi kesulitan memproleh ijin, sehingga sapi-sapi Bali menumpuk. Sementara kebutuhan akam daging sapi dari luar pulau sangat tinggi, terutama menjelang Idul Adha.(dar)

 

Ads Wberita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Koenten ini Dilindungi Hak Cipta