TABANAN, wberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah atau ranperda yang disodorkan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya.
Keputusan itu terungkap dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (5/7/2024) di gedung DPRD Tabanan.
Sebelum memberikan persetujuan, DPRD Tabanan melalui Badan Anggaran atau Banggar dan Panitia Khusus atau Pansus I memberikan laporan hasil pembahasan terhadap tiga ranperda tersebut.
Baca Juga: Sambil Tes Urine, Kejari Tabanan Ingatkan Larangan Judol ke Pegawai https://www.wberita.com/sambil-tes-urine-kejari-tabanan-ingatkan-larangan-judol-ke-pegawai/
Laporan Banggar disampaikan Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta. Dalam laporannya Banggar menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan dapat menerima Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang dituangkan dalam ranperda ini,” ujar Sugiarta dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, I Made Dirga, tersebut.
Sebelum menyetujui ranperda tersebut, Banggar DPRD menekankan beberapa poin yang perlu ditegaskan. Di antaranya, Banggar mengkonfirmasi beberapa temuan yang terungkap dalam LHP atau laporan hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Syarat BPJS untuk Buat SIM Mulai Diujicobakan di Tabanan https://www.wberita.com/syarat-bpjs-untuk-buat-sim-mulai-diujicobakan-di-tabanan/
“Dengan meminta penjelasan atas temuan serta tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, Banggar menyarankan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan dapat memanfaatkan teknologi digitalisasi informasi dan sistem elektronik pada obyek-objek pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah lainnya.
“Dalam optimalisasi pendapatan daerah ini diharapkan eksekutif atau dalam hal ini perangkat dearah terkait berintegrasi dan berkolaborasi dengan DPRD dalam pemungutan, pengawasan dan pelaporannya,” sambungnya.
Baca Juga: Dalam Sebulan Tujuh Tersangka Narkotika di Tabanan Ditangkap https://www.wberita.com/dalam-sebulan-tujuh-tersangka-narkotika-di-tabanan-ditangkap/
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan laporan terkait pembahasan ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, pansus ini juga membahas ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Pada prinsipnya, Pansus I sepakat dan menyetujui penetapan dua ranperda tersebut.
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPRD, sepakat dan setuju untuk menetapkan dua ranperda tersebut menjadi perda,” tukasnya. (*)













